Jumat 08 Sep 2017 10:08 WIB

Kemendikbud Harapkan Aturan Turunan Perpres PPK

Rep: Rr Laeny Sulistyawati/ Red: Gita Amanda
Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Muhadjir Effendy
Foto: ROL/Abdul Kodir
Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Muhadjir Effendy

REPUBLIKA.CO.ID, KUNINGAN -- Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) berharap aturan turunan peraturan presiden (perpres) no 87/2017 tentang Penguatan Pendidikan Karakter (PPK) bisa diterbitkan secepatnya.

Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Men­dikbud), Muhadjir Effendy mengatakan, PPK sudah ditetapkan perpresnya, jadi harus diterapkan di seluruh sekolah. Untuk petunjuk teknis pelaksanaannya, kata dia, pemerintah sedang menyiapkan pedoman dan petunjuk pelaksanaannya. Kini pihaknya sedang koordinasi antara staf di lingkungan Kemendikbud, Kementerian Hukum dan HAM hingga Sekretariat Negara (sesneg).

"Mudah-mudahan secepatnya ada peraturan turunan," ujarnya saat ditemui usai upacara peringatan Hari Aksara Internasional 2017, di Kabupaten Kuningan, Jawa Barat, Jumat (8/9).

Meski nantinya memiliki peraturan turunan, ia menegaskan tidak akan ada anggaran tambahan. Ia meminta jangan membayangkan ketika ada peraturan turunan perpres ini, akan ada tambahan dana besar-besaran. 

Sebelumnya, pada 6 September 2017, Presiden Indonesia Joko Widodo telah menandatangani Peraturan Presiden (Perpres) Nomor: 87 Tahun 2017 tentang Penguatan Pendidikan Karakter. Dalam Perpres ini disebutkan, Penguatan Pendidikan Karakter yang selanjutnya disingkat PPK adalah gerakan pendidikan di bawah tanggung jawab satuan pendidikan untuk memperkuat karakter peserta didik melalui harmonisasi olah hati, olah rasa, olah pikir, dan olah raga dengan pelibatan dan kerja sama antara satuan pendidikan, keluarga, dan masyarakat sebagai bagian dari Gerakan Nasional Revolusi Mental (GNRM).

PPK, menurut Perpres ini, memiliki tujuan: a. membangun dan membekali Peserta Didik sebagai generasi emas Indonesia Tahun 2045 dengan jiwa Pancasila dan pendidikan karakter yang baik guna menghadapi dinamika perubahan di masa depan; b. mengembangkan platform pendidikan nasional yang meletakkan pendidikan karakter sebagai jiwa utama dalam penyelenggaraan pendidikan bagi Peserta Didik dengan dukungan pelibatan publik yang dilakukan melalui pendidikan jalur formal, nonformal, dan informal dengan memperhatikan keberagaman budaya Indonesia; dan c. merevitalisasi dan memperkuat potensi dan kompetensi pendidik, tenaga kependidikan, Peserta Didik, masyarakat, dan lingkungan keluarga dalam mengimplementasikan PPK.

“PPK dilaksanakan dengan menerapkan nilai-nilai Pancasila dalam pendidikan karakter terutama meliputi nilai-nilai religius, jujur, toleran, disiplin, bekerja keras, kreatif, mandiri, demokratis, rasa ingin tahu, semangat kebangsaan, cinta tanah air, menghargai prestasi, komunikatif, cinta damai, gemar membaca, peduli lingkungan, peduli sosial, dan bertanggung jawab,” ujar Pasal 3 Perpres ini seperti dikutip dari laman Sesneg.

Ruang lingkup Peraturan Presiden tentang Penguatan Pendidikan Karakter ini meliputi: a. penyelenggaraan PPK yang terdiri atas: 1. PPK pada Satuan Pendidikan jalur Pendidikan Formal; 2. PPK pada Nonformal; 3. PPK pada Informal, b. pelaksana dan c. pendanaan.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement