REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sedang membidik beberapa pihak lain yang menerima aliran dana proyek pengadaan KTP-el. Saat ini, tim penyidik KPK masih mengumpulkan informasi dengan memeriksa saksi-saksi lain untuk menetapkan tersangka baru.
"Posisi kami jelas bahwa tentu kami akan mengejar siapa saja pihak-pihak penerima aliran uang KTP-el tersebut," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah di kantor KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Kamis (7/9) malam.
Dari beberapa pihak yang sedang dilihat kelengkapan alat buktinya, di antaranya adalah mantan Ketua Badan Anggaran (Banggar) DPR RI Melchias Marcus Mekeng. KPK saat ini sedang merancang strategi menjerat pihak-pihak lain yang terlibat dalam proyek senilai Rp 5,9 triliun itu.
Febri memaparkan KPK tentu mempunyai strategi tersendiri dalam menetapkan tersangka terhadap pihak-pihak penerima uang hasil korupsi dari proyek KTP-el yang merugikan negara sebesar Rp 2,3 triliun itu.
Mekeng sempat menjadi salah satu saksi pada sidang kelima kasus korupsi proyek pengadaan KTP-el untuk terdakwa Irman dan Sugiharto pada 3 April 2017 lalu. Dalam dakwaan, Mekeng disebut menerima uang sebesar 1,4 juta dolar AS dari Andi Narogong.
Namun, dalam persidangan itu Mekeng membantah. Dia mengaku tidak tahu-menahu soal uang tersebut. "Saya tidak pernah lihat itu uang 1,4 juta dolar (AS)," kata dia saat bersaksi di PN Tipikor Jakarta 3 April lalu.
Mekeng mengatakan, apa yang disebutkan dalam dakwaan itu fitnah. Sebab, dia tidak mengetahui kapan, di mana dan siapa yang menyerahkan uang 1,4 juta dolar AS itu. Ia juga tidak mengetahui atau mendengar soal bagi-bagi uang di kalangan DPR terkait proyek KTP-el. "Karena saya kan di Komisi XI DPR. Saat saya memimpin banggar, pembahasan itu (program KTP -el) sudah selesai," kata dia.
KPK telah menetapkan lima orang tersangka dalam kasus proyek pengadaan KTP-el. Di antaranya mantan Direktur Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kemendagri Irman, dan mantan Direktur Pengelolaan Informasi Administrasi Kependudukan (PIAK) Ditjen Dukcapil Kemendagri Sugiharto.
Irman dan Sugiharto sudah divonis Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Jakarta, masing-masing 7 tahun dan 5 tahun penjara. Irman diwajibkan membayar denda Rp 500 juta subsider 6 bulan kurungan. Sementara, Sugiharto diwajibkan membayar denda Rp 400 juta subsider 6 bulan kurungan.
Selain dua itu, tiga tersangka lainnya adalah pengusaha rekanan Kemendagri Andi Narogong yang saat ini sedang menjalani persidangan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Ketua DPR Setya Novanto, dan yang terbaru anggota DPR dari Fraksi Golkar Markus Nari.