Kamis 07 Sep 2017 21:46 WIB

Indonesia Diminta Intensif Lakukan Lobi Terkait Rohingya

Guru Besar Hukum Internasional UI Prof Hikmahanto Juwana
Foto: Republika/Rakhmawaty La'lang
Guru Besar Hukum Internasional UI Prof Hikmahanto Juwana

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Asosiasi Pengajar Hukum Internasional (APHI) mendorong pemerintah untuk melakukan lobi-lobi internasional secara intensif dengan melibatkan seluruh anggota masyarakat dunia khususnya ASEAN untuk menghentikan praktik kejahatan genosida atas Rohingya. "Mendukung Pemerintah Indonesia untuk melakukan lobi-lobi internasional yang lebih intensif dengan melibatkan seluruh anggota masyarakat internasional khususnya negara-negara ASEAN agar Myanmar menghentikan praktik kejahatan genosida atas masyarakat Rohingya serta menyelesaikan persoalan ini secara permanen dan adil kepada Rohingya dan pemerintah Myanmar," ujar Ketua Asosiasi Pengajar Hukum Internasional (APHI) Hikmahanto Juwana di Jakarta, Kamis (7/9).

APHI, kata dia, menghimbau negara-negara ketiga khususnya negara-negara ASEAN untuk menerima sementara para pengungsi Rohingya. Dia mengatakan, ini sesuai Hukum Internasional tentang perlindungan HAM di bawah naungan PBB dan ASEAN sampai ada jaminan hukum yang pasti dari negara asal untuk menerima kembali para pengungsi tersebut.

"Mendorong Organisasi Internasional yang bergerak di bidang kemanusiaan khususnya UNHCR untuk lebih aktif dalam menangani masalah pengungsi warga Rohingya," ujar dia.

APHI mendorong ASEAN dan PBB untuk segera membentuk komisi investigasi atas peristiwa kemanusiaan di Myanmar dan melakukan upaya penegakan hukum atas peristiwa tersebut. Selain itu, APHI menyetujui pernyataan pejabat berbagai negara dan tokoh dunia bahwa ada dugaan Pemerintah Myanmar melakukan tindakan pembersiahan etnis dan diskriminatif terhadap suku bangsa Rohingya.

Tindakan tersebut tidak ada dasar dalam hukum internasional dan alasan kepentingan nasional suatu negara untuk melakukan pengusiran penduduk sipil dari tempat asalnya sehingga melenyapkan eksistensi mereka sebagai suatu suku bangsa.

"Bahwa kekerasan yang dilakukan aparat Myanmar dapat mengarah ke peristiwa kejahatan kemanusiaan dan genosida terhadap penduduk sipil Rohingya yang dinilai melanggar ketentuan-ketentuan hukum internasional mengenai HAM dan Piagam PBB sekaligus mengancam perdamaian dan keamanan internasional," ujar dia.

Ia mengatakan APHI menyarankan kepada Pemerintah Myanmar untuk segera melakukan upaya-upaya baru yang mengarah kepada perlindungan kemanusiaan bagi warga sipil Rohingya.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement