Kamis 07 Sep 2017 15:48 WIB

KPK Amankan 7 Orang Saat OTT Suap Hakim PN Tipikor Bengkulu

Rep: Dian Fath Risalah/ Red: Endro Yuwanto
KPK
Foto: Republika
KPK

REPUBLIKA.CO.ID,  JAKARTA -- Juru bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Febri Diansyah menyatakan, dalam dalam operasi tangkap tangan (OTT) kasus suap terhadap Hakim Pengadilan Negeri Tipikor Bengkulu, tim satgas KPK mengamankan sekitar tujuh orang.

"Ada sekitar tujuh orang dari informasi yang kami dapatkan. Sebagian itu masih dalam proses pemeriksaan lebih lanjut dan siang ini dibawa ke Jakarta untuk proses lebih lanjut sampai maksimal 24 jam masa penentuan status oleh KPK," ujar Febri di Gedung KPK Jakarta, Kamis (7/9).

Febri melanjutkan, OTT tersebut diduga terkait pemberian hadiah atau janji kepada aparat penegak hukum dalam penanganan perkara di Pengadilan Tipikor Bengkulu. Dari informasi yang didapat selain hakim, diamankan pula seorang panitera dan mantan panitera dan pihak swasta.

Selain menangkap para pihak tersebut, lanjut Febri, tim Satgas KPK juga mengamankan sejumlah uang tunai berjumlah ratusan juta yang diduga merupakan suap kepada hakim.

Saat ini, sambung Febri, KPK sedang berkoordinasi dan mendapatkan dukungan informasi dari MA. "Informasi lebih lanjut nanti bisa kami sampaikan di konferensi pers sore atau malam nanti yang akan kami lakukan bersama MA," jelas dia.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement