REPUBLIKA.CO.ID, MANADO -- Kepolisian Sektor Tenga, Polres Minahasa Selatan menangkap seorang pria lanjut usia (Lansia) yang diduga melakukan tindak kekerasan dalam rumah tangga atau KDRT terhadap isterinya, Rabu (9/6).
Kapolsek Tenga Iptu Muhamad Amri mengatakan pelaku berinisial PS 65 tahun diamankan berdasarkan laporan korban, sesaat usai kejadian. "Diduga pelaku melakukan tindak KDRT itu karena curiga isterinya berselingkuh. Pelaku juga sempat mengancam akan membunuh korban," katanya.
Ia mengatakan pelaku, menganiaya isterinya menggunakan kayu bakar. "Pelaku memukul korban menggunakan kayu bakar yang masih ada apinya, hingga mengakibatkan korban mengalami luka memar di pinggang," katanya.
Ia menambahkan pelaku beserta barang bukti telah diamankan di Mapolsek Tenga untuk dimintai keterangan lebih lanjut.