REPUBLIKA.CO.ID, YOGYAKARTA -- Rencana pendapatan mengalami perubahan. Semula sebelum perubahan sebesar Rp 4,98 triliun berubah menjadi Rp 4,95 triliun setelah perubahan atau mengalami penurunan sebesar Rp 33,77 miliar atau turun 0,68 persen.
Hal itu disampaikan dalam Penjelasan Gubernur DIY Atas Rancangan Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah) (APBD) DIY Tahun Anggaran 2017 pada Rapat Paripurna DPRD DIY di ruang Rapur DPRD DIY, Rabu (6/9).
Penurunan tersebut disebabkan oleh penurunan Dana Perimbangan dan Lain-lain Pendapatan Daerah yang sah. Dana Perimbangan yang semula dari Rp 2,46 triliun menjadi Rp 2,41 triliun atau mengalami penurunan sebesar RP 51,21 miliar atau 2,08 persen dan lain-lain Pendapatan Daerah yang sah dari Rp 869,49 miliar menjadi Rp 853,71 miliar sehingga mengalami penurunan sebesar RP 15,77 miliar atau 1,81 persen.
Rincian lain-lain pendapatan daerah yang sah adalah: Pendapatan hibah direncanakan sebesar RP 14,82 miliar tetap, dana penyesuaian dan otonomi khusus mengalami penurunan sebesar Rp 15,77 miliar atau 1,85 persen. Penurunan ini dikarenakan SILPA Dana Keistimewaan Tahun Angggaran 2016 sebagai pengurang transfer Tahun Anggaran 2017.
Penurunan belanja juga terjadi penurunan yakni dari Rp 5,20 triliun menjadi Rp 5,14 triliun yakni mengalami penurunan sebesar Rp 194, 94 miliar atau 7,01 persen terdiri antara lain: belanja pegawai turun Rp 43,01 miliar atau 3,27 persen, belanja hibah turun Rp 116,82 miliar atau 16,24 persen.
Penurunan belanja hibah ini diakibatkan Surat Edaran Menteri Dalam Negeri tentang Petunjuk Teknis Pengelolaan Dana BOS Satuan Pendidikan Menengah Negeri dan Satuan Pendidikan Khusus Negeri yang diselenggarakan Pemerintah Provinsi. Sehingga ada pergeseran dari rekenung Belanja Tidak Langsung ke Belanja Langsung.
Lebih lanjut Gubernur DIY mengatakan pada pos bantuan keuangan kepada kabupaten kota dan pemdes sekitar 36 milyar karena penangguhan bantuan keuangan khusus di Bantul untuk pembangunan jembatan akses kawasan industri piyungan serta pergeseran belanja hibah erupsi merapi ke bantuan keuangan ke desa di kabupaten sleman untuk barak pengungsian.
Belanja tak terduga juga mengalami penurunan sebesar Rp 9,78 miliar atau 39,25 persen. Dari semula sebesar Rp 24.91 miliar menjadi Rp 15.13 miliar. Belanja tak terduga dianggarkan untuk mendanai kegiatan yang sifatnya tidak biasa atau tidak diharapkan berulang yang tidak diperkirakan sebelumnya. Kebijakan Belanja Tak Terduga pada Perubahan Tahun Anggaran2017 ini diarahkan untuk kesiapan Pemerintah daerah dalam menghadapi bencana.