Rabu 06 Sep 2017 20:25 WIB

Terdakwa Penistaan Agama di Medan Dituntut 2 Tahun Penjara

Rep: Issha Harruma/ Red: Bayu Hermawan
Palu Hakim di persidangan (ilustrasi)
Palu Hakim di persidangan (ilustrasi)

REPUBLIKA.CO.ID,  MEDAN -- Wiranto Banjarnahor (21), terdakwa perkara penistaan agama dituntut dua tahun penjara. Mantan mahasiswa Universitas Negeri Medan (Unimed) ini dinilai bersalah melakukan penistaan terhadap Nabi Muhammad‎ SAW melalui akun Facebook miliknya yang bernama Bangun Prima Ekapersada.

Persidangan dengan agenda pembacaan tuntutan ini digelar dalam persidangan di Pengadilan Negeri Medan hari ini, Rabu (6/9). Tuntutan dibacakan jaksa penuntut umum (JPU) Sindu Hutomo di hadapan majelis hakim yang diketuai Sabarulina Ginting. Sindu menilai perbuatan Wiranto melanggar Pasal 156 a KUHP tentang Permusuhan, penyalahgunaan atau penodaan terhadap suatu agama.

"Menuntut, meminta kepada majelis hakim yang mengadili dan menyidangkan perkara ini supaya memutuskan, menjatuhkan hukuman pidana penjara kepada terdakwa Wiranto Banjarnahor selama dua tahun penjara," kata Sindu, Rabu (6/9).

JPU menilai perbuatan terdakwa dapat memicu konflik di tengah masyarakat. Sementara hal yang meringankan, terdakwa telah mengakui dan menyesali perbuatannya. "Selain itu terdakwa masih muda sehingga dapat berubah di masa depan," ujarnya.

Usai mendengar nota tuntutan JPU, majelis hakim menunda sidang. Sidang selanjutnya akan digelar pekan depan dengan agenda pembelaan terdakwa.  Dalam dakwaan JPU sebelumnya, Wiranto Banjarnahor didakwa telah melakukan penodaan agama dengan menghina Nabi Muhammad SAW. Penghinaan tersebut dia lakukan melalui akun media sosial Facebook miliknya dengan nama Bangun Prima Ekapersada.

"Barang bukti dalam kasus penistaan agama berupa screenshot postingan bertuliskan penghinaan terhadap‎ Nabi Muhammad SAW, kemudian handphone, tas ransel, dan jas almamater Unimed," kata Sindu dalam sidang pada Kamis (24/8) lalu.

Jaksa dari Kejari Medan itu menjelaskan, postingan penghinaan terhadap Nabi Muhammad SAW itu dilakukannya menggunakan bahasa Batak. Pihak Unimed, kampus Wiranto menuntut ilmu, pun melaporkan dia ke polisi.

Penyidik Polrestabes Medan kemudian melakukan penyelidikan dan mengamankan terdakwa di kosnya di Jl Pancing, Medan Estate, Medan, 16 Mei lalu. Polisi selanjutnya melakukan pemeriksaan dan menahan pemuda itu.

Atas kasus hukum yang menjeratnya, Bangun Prima Eka Persada juga telah dikeluarkan dari kampus Unimed. Pihak rektorat Unimed mengambil sikap tegas‎ dengan memecat dia sebagai mahasiswa semester II di Fakultas Teknik.

 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement