Rabu 06 Sep 2017 15:31 WIB

DPR RI Sayangkan Pembatalan Permenhub Transportasi Daring

Rep: Singgih Wiryono/ Red: Endro Yuwanto
Polisi membubarkan kerumunan pengemudi ojek online untuk mengantisipasi terjadinya gesekan dengan pengemudi angkutan kota (angkot) di Jembatan Panus, Depok, Jawa Barat, Selasa (21/3).
Foto: Antara/Indrianto Eko Suwarso
Polisi membubarkan kerumunan pengemudi ojek online untuk mengantisipasi terjadinya gesekan dengan pengemudi angkutan kota (angkot) di Jembatan Panus, Depok, Jawa Barat, Selasa (21/3).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Ketua Komisi V DPR-RI Fary Djemi Francis menyayangkan batalnya Peraturan Menteri Perhubungan (Permenhub) Nomor 26 tentang Transportasi Berbasis Online. Permenhub Nomor 26 tersebut dibatalkan oleh Mahkamah Agung (MA).

"Kami sayangkan ya peraturan yang sudah dibuat, kami sudah lakukan kajian sudah cukup lama disosialisasikan, sudah juga dilakukan uji publik," ujar Fary saat ditemui di Gedung Nusantara, DPR-RI, Rabu (6/9).

Peraturan menteri tersebut, kata Fary, sudah berkali-kali dibahas dengan Komisi V DPR dan mendapat persetujuan. Tahapan-tahapan pun sudah dilakukan oleh kedua pihak dan justru dibatalkan oleh MA.

Politisi Partai Gerindra ini mengatakan, peraturan menteri bukan kali ini digagalkan. Saat Ignasius Jonan menjabat menjadi Menteri Perhubungan juga pernah mengalami penolakan langsung dari Presiden RI. "Dan hari ini melalui Mahkamah Agung itu juga dilakukan seperti itu, itu kami amat sangat menyayangkan sekarang terjadi apa yang disebut dengan kevakuman hukum," kata dia.

Fary mengatakan, dalam rapat kerja yang dilakukan pada Rabu, salah satu pembahasannya adalah Komisi V DPR meminta kepada Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi untuk melakukan semacam kajian yang betul-betul komprehensif untuk transportasi online (daring). Sehingga, produk peraturan nantinya betul-betul bisa dilaksanakan.

Fary melanjutkan, dua tahun terakhir terjadi bentrokan dan kericuhan akibat tidak jelasnya regulasi terhadap transportasi daring. Karena itu, penerbitan Permenhub Nomor 26 tersebut membuat konflik transportasi daring menjadi berkurang. ''Ini meminimalisasi persoalan yang berkaitan tentang transportasi online.''

sumber : Center
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement