Rabu 06 Sep 2017 12:06 WIB

Demiz: Meikarta Harus Laporkan Masterplan Pembangunan

Rep: Zuli Istiqomah/ Red: Karta Raharja Ucu
Wagub Jabar Deddy Mizwar.
Foto: Antara/Agus Bebeng
Wagub Jabar Deddy Mizwar.

REPUBLIKA.CO.ID, BANDUNG -- Wakil Gubernur Jawa Barat Deddy Mizwar menyebutkan pengembang Meikarta harus melaporkan masterplan pembangunan kota metropolitan yang digadang-gadang mencapai 2.200 hektar tersebut. Masterplan ini menjadi bahan pertimbangan kecocokan dengan wilayah yang akan dibangun secara keseluruhan bukan hanya lahan yang saat ini sudah dimiliki seluas 84 hektar.

"Sekaligus melihat masterplan yang memang dimiliki perencanaannya oleh Meikarta. Tidak hanya di 84 hektare, tapi masterplannya seperti apa. Ini nanti akan segera kita hubungkan dengan RDTR Kabupaten Bekasi," ujarnya usai rapat di Gedung Sate, Jalan Diponegoro, Kota Bandung, Senin (4/9) kemarin.

Ia pun telah menginstruksikan kepada Pemkab Bekasi untuk menyampaikan surat imbauan penghentian segala proses pembangunan proyek. "Berdasarkan rekomendasi dari provinsi dan DLH (Dinas Lingkungan Hidup), kabupaten akan mengurus surat juga untuk menghentikan segala kegiatan sampai ada rekomendasi dari provinsi. Jadi nggak bisa disuruh izin amdal," ujarnya.

Pemkab Bekasi juga dikatakannya akan melakukan kajian ulang terhadap 84 hektar yang telah dikeluarkan izinnya. Untuk melihat bukti kepemilikan lahan tersebut.

Ia berharap proses pembahasan RDTR ini bisa segera tuntas. Pasalnya, ia mengaku, pihaknya tidak ingin mempersulit pengusaha yang ingin berinvestasi di Jawa Barat, asalkan mengikuti aturan yang ditetapkan pemerintah daerah.

"Dari pengaturan tata ruang kita lihat mungkin atau tidak. Kalau nggak ya kita segera keluarkan menolak rekomendasi. Supaya ada kejelasan. Mereka juga kan investasi kan. Kalau nggak bisa kita kasih tahu berdasarkan kajian RDTR," ujarnya.

Ia mengimbau Lippo Group selaku pengembang juga tidak memasarkan produk selama izin belum didapatkan. Meski demikian, jika pengembang masih memasarkan, menurutnya hal tersebut sudah merupakan ranah aparat kepolisian karena menjual sesuatu yang masih belum legal.

Sebelumnya, Grup Lippo mengklaim tidak memiliki masalah dalam pengembangan mega proyek Meikarta. Presiden Meikarta, Ketut Budi Wijaya mengatakan, perizinan telah dilakukan secara bertahap.

"Perizinan secara bertahap dilakukan, ini perizinan utama sudah ada. Tadinya perizinan industri sejak 2012 , lalu dikonversi ke perumahan, tinggal pengembangan saja," ujar Ketut Budi Wijaya dalam Grand Launching Meikarta di Lippo Cikarang, Bekasi, Kamis (17/8).

Ketut menjelaskan, pembangunan mega proyek ini berada di atas wilayah milik Grup Lippo yaitu Lippo Cikarang. Meikarta yang dibangun di atas tanah seluas 500 hektare merupakan pengembangan dari wilayah Lippo Cikarang. "Semua yang di-launching adalah lahan yang sudah dikuasai Lippo Cikarang," ujarnya.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement