Selasa 05 Sep 2017 22:41 WIB

Wagub: Meikarta Harus Dihentikan Sampai RDTR Bekasi Tuntas

Rep: Zuli Istiqomah/ Red: Karta Raharja Ucu
Wakil Gubernur Jawa Barat Deddy Mizwar
Foto: Republika/Edi Yusuf
Wakil Gubernur Jawa Barat Deddy Mizwar

REPUBLIKA.CO.ID, BANDUNG -- Wakil Gubernur Jawa Barat Deddy Mizwar mengatakan proyek Kota Meikarta harus mendapatkan rekomendasi dari Pemerintah Provinsi Jawa Barat. Rekomendasi itu menurut Deddy tidak bisa dibahas jika Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) belum ditetapkan.

Alasan itulah yang membuat Deddy meminta proyek kota metropolitan di Kabupaten Bekasi tersebut harus dihentikan. "Ini diminta untuk memghentikan sementara. Sampai seluruh pengajuan diajukan," kata Deddy usai rapat di Gedung Sate, Jalan Diponegoro, Kota Bandung, senin (4/9) kemarin.

Penghentian segala aktivitas pembangunan dan pemasaran itu menurut Deddy harus dilakukan pengembang hingga RDTR Kabupaten Bekasi tuntas ditetapkan. Perintah penghentian tersebut merupakan hasil rekomendasi dari rapat yang dipimpinnya bersama Badan Koordinasi Penataan Ruang Daerah (BKPRD) Jawa Barat bersama Pemkab Bekasi, Senin (4/9).

"Apa yang diajukan, rencananya apa. RDTR kan juga belum ditentukan. Bagaimana kita bisa merekomendasikan atau menolak. Karena kan RDTRnya belum jelas Kabupaten Bekasi," kata Deddy.

Aktor senior itu menjelaskan, RDTR ini menjadi acuan utama apakah proyek pembangunan Meikarta sesuai dengan peruntukkannya secara tata ruang. Sebab, Wagub mengatakan tidak ingin megaproyek ini justru mengancam tata ruang di Kabupaten Bekasi, seperti lahan yang harusnya diperuntukkan sebagai kawasan pertanian.

Pria yang akrab disapa Demiz ini mengatakan RDTR Kabupaten Bekasi tengah dalam proses pembahasan di tingkat provinsi. Selama belum ditetapkan, pengembang diminta menunggu hasil RDTR sekaligus menyiapkan persyaratan lainnya sebagai bahan pengajuan rekomendasi.

Sebelumnya, Grup Lippo mengklaim tidak memiliki masalah dalam pengembangan mega proyek Meikarta. Presiden Meikarta, Ketut Budi Wijaya mengatakan, perizinan telah dilakukan secara bertahap.

"Perizinan secara bertahap dilakukan, ini perizinan utama sudah ada. Tadinya perizinan industri sejak 2012 , lalu dikonversi ke perumahan, tinggal pengembangan saja," ujar Ketut Budi Wijaya dalam Grand Launching Meikarta di Lippo Cikarang, Bekasi, Kamis (17/8).

Ketut menjelaskan, pembangunan mega proyek ini berada di atas wilayah milik Grup Lippo yaitu Lippo Cikarang. Meikarta yang dibangun di atas tanah seluas 500 hektare merupakan pengembangan dari wilayah Lippo Cikarang. "Semua yang di-launching adalah lahan yang sudah dikuasai Lippo Cikarang," imbuhnya.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement