Selasa 05 Sep 2017 12:03 WIB

Yusril: Pengajuan Capres tak Perlu Presidential Treshold

Rep: Santi Sopia/ Red: Bilal Ramadhan
Yusril Ihza Mahendra
Foto: ROL/Abdul Kodir
Yusril Ihza Mahendra

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Ketua Umum DPP Partai Bulan Bintang (PBB) Yusril Ihza Mahendra menggugat UU Nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (Pemilu) pasal 222 tentang ambang batas pencalonan presiden atau presidential threshold (PT) 20-25 persen, Selasa (5/9). Yusril menyebut apabila PT ditiadakan, justru lebih memudahkan partai maupun seseorang termasuk Presiden RI Joko Widodo (Jokowi).

"Sebab kalau 20 persen, bukan partai tergantung dengan Jokowi, tetapi Jokowi tergantung dengan partai. Karena beliau berusaha akan meyakinkan partai-partai untuk memperoleh 20 persen," kata Yusril di Gedung Mahkamah Konstitusi (MK).

Sementara apabila setiap partai bisa memajukan calon sendiri, kata dia, maka bisa bergabung atau bisa mengajukan calon yang mereka dukung. Yusril menilai pasal 222 UU Pemilu telah merugikan hak konstitutuonal partai. Dia mengatakan PBB mempunyai hak konstitusional untuk mengajukan pasangan Calon Presiden (Capres) dan Calon wakil Presiden (Cawapres) karena ini Parpol Peserta Pemilu.

"Tapi hak konstitusionalnya dirugikan atau terhalang dengan norma pasal 222," kata Yusril.

PBB meminta pasal itu dibatalkan MK. Kata Yusril, kalau dibatalkan, sebuah parpol peserta pemilu dapat mengajukan pasangan capres dan cawapres tanpa harus terikat dengan PT 20 persen kursi DPR dan 25 persen kursi nasional. Menurut Yusril, gugatan ini sejatinya berlaku untuk semua parpol.

Sebab kalau mengajukan (gugatan) Undang-Undang, artinya berlaku untuk semua partai, baik yang berdiri sendiri atau bergabung, agar bisa mencalonkan capres dan cawapres. "PBB bisa mengajukan saya atau bisa gabung dengan partai lain. Jadi tidak perlu PT karena Pemilu berlangsung di hari yang sama," jelas mantan Menteri Hukum dan Kehakiman itu.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement