Senin 04 Sep 2017 23:37 WIB

Anggota MPR Kutuk Pembunuhan Etnis Rohingya

Rep: Rahma Sulistya/ Red: Ilham Tirta
 Anggota MPR RI dari FPKS Hermanto.
Foto: mpr
Anggota MPR RI dari FPKS Hermanto.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Anggota Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR), Hermanto mengutuk tindakan kejahatan kemanusiaan terhadap warga Rohingya yang sudah sampai pada level menakutkan. Pembersihan etnis yang dilakukan secara tidak berperikemanusiaan itu, dinilai karena diskriminatif terhadap agama tertentu.

"Jangankan pembersihan etnis, satu pun jiwa semestinya tidak boleh melayang karena perlakuan diskriminatif dan perbedaan agama. Agama apapun di dunia memberikan ruang seluas-luasnya bagi manusia untuk melaksanakan hak hidup, hak yang paling asasi," ujar Hermanto dalam keterangan tertulisnya, Senin (4/9).

Pembersihan etnis di Rakhine, Myanmar, telah dilakukan dengan membunuh warga sipil dan anak-anak yang tidak berdosa. Lebih lanjut, Hermanto mendesak Pemerintah Indonesia agar berperan lebih aktif untuk menghentikan kekerasan yang menimpa Rohingya.

"Nilai-nilai yang terkandung dalam Pancasila dan Undang-Undang Dasar (UUD) 1945, memungkinkan pemerintah mengambil peran aktif pada tingkat internasional dan ASEAN untuk menekan pemerintah Myanmar, agar menghentikan tindakan kejahatan kemanusiaan terhadap warga Rohingya," kata dia.

Pada Pembukaan UUD 1945, ada klausul ikut melaksanakan ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi, dan keadilan sosial. "Klausul ini memungkinkan pemerintah mengambil peran aktif menekan pemerintah Myanmar, agar menghentikan kekerasan pembersihan etnis tersebut," kata dia.

Pembersihan etnis ini, selain bertentangan dengan prinsip universal, juga bertentangan dengan nilai-nilai kemanusiaan yang terkandung dalam Pancasila dan batang tubuh UUD 1945. Pancasila sila ke-4 menyebutkan, kemanusiaan yang adil dan beradab.

UUD 1945 Pasal 28A menyebutkan, setiap orang berhak untuk hidup serta berhak mempertahankan hidup dan kehidupannya. Pasal 28A diperkuat oleh Pasal 28B ayat 2, setiap anak berhak atas kelangsungan hidup, tumbuh, dan berkembang serta berhak atas perlindungan dari kekerasan dan diskriminasi.

Indonesia merupakan negara panutan dunia dalam penerapan prinsip-prinsip kemerdekaan dan kebhinekaan. "Karena itu, Indonesia adalah negara yang paling tepat  memberikan masukan soal kebhinnekaan kepada Myanmar," kata legislator Fraksi PKS dari Dapil Sumbar I itu.

Hermanto juga mengajak peserta Sosialisasi 4 Pilar MPR di Kampus STAI Al-Ikhlas, Salido, Painan, Kabupaten Pesisir Selatan, Sumatera Barat, untuk ikut mendoakan warga Rohingya. Hadir juga pada kegiatan tersebut dosen, guru, mahasiswa, petani dan tokoh masyarakat Kabupaten Pesisir Selatan.

Ia mengajak hadirin untuk berkontemplasi dan berdoa agar turun keajaiban dari Sang Maha Pencipta, agar kekerasan yang tidak berperikemanusiaan dan berperikeadilan yang terjadi di Rohingya segera dihentikan.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement