REPUBLIKA.CO.ID, MALANG -- Para tersangka pembunuhan korban Z (21) yang ditemukan mayatnya pekan lalu di Kebun Singkong, dekat Bantaran Kali Rolak, Kedungkandang, Malang akhirnya ditangkap. Modus pembunuhan yang dilakukan enam tersangka ini juga sudah didapatkan informasinya oleh Polresta Malang.
Kepala Polrestas Malang, AKBP Hoiruddin Hasibuan menerangkan, pembunuhan ini bermula dari masalah gawai yang dimiliki salah satu tersangka perempuan RD (17) yang juga mantan kekasih korban. Korban meminjam gawai tersangka tapi tak kunjung dikembalikan. Saat diminta untuk bayar saja dengan angka Rp 400 ribu, korban tidak mampu dan hanya bisa memberikan uang sekitar Rp 100 ribu.
"Karena tidak mendapatkan kesepakatan, RD dan lima tersangka lainnya setuju untuk menghabisi korban. Mereka sudah merencanakan kalau jalan yang diinginkan sebelumnya tidak membuahkan hasil," kata Hoiruddin.
Dari keenam tersangka MM (26), YDS (21), MT (19), DN (17), SF (16) dan RD (17), dia menyebutkan, tiga di antaranya masih di bawah umur. Namun hukuman penjara tetap berlaku 20 tahun bagi tiga pelaku itu. Yang membedakan, tambahnya, hanya proses yang mungkin dapat dikurangi masa hukumnya karena belum dewasa.
Dari kejadian itu, polisi berhasil mengumpulkan sejumlah barang bukti. Beberapa di antaranya seperti tiga pisau tajam, satu buah kayu sepanjang 60 cm, satu bambu dengan panjang 132 cm dan pakaian serta sendal korban. Polisi juga telah mendapatkan informasi bahwa pembunuhan terjadi sekitar pukup 04.00 pagi pada Rabu (30/8) yang kemudian mayat ditemukan sekitar jam 07.00 WIB.
Sebelumnya, warga RT 1 RW 6 Kelurahan Kedungkandang, Kecamatan Kedungkandang, Kota Malang digegerkan oleh penemuan mayat yang diketahui identitasnya bernama Z (21). Warga Jalan Sugiono, Gang 9, Sukun, Kota Malang ini saat ditemukan kondisinya terdapat luka gorokan di leher pada Rabu (30/8).