Senin 04 Sep 2017 16:12 WIB

Ini Alasan Mengapa Muannas Polisikan Jonru Ginting

Rep: Arif Satrio/ Red: Teguh Firmansyah
Muannas Al Aidid, pelapor Jonru Ginting menjalani pemeriksaan di Ditreskrimsus Polda Metro Jaya, Senin (4/9).
Foto: Republika/Arif Satrio Nugroho
Muannas Al Aidid, pelapor Jonru Ginting menjalani pemeriksaan di Ditreskrimsus Polda Metro Jaya, Senin (4/9).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Muannas Al Aidid, pelapor Jonru Ginting membeberkan sejumlah bukti yang menyebabkan Jonru dilaporkan ke Polda Metro Jaya. Muannas menilai, Jonru kerap mengunggah konten tulisan yang mengandung fitnah. 

Muannas menelusuri, unggahan konten Jonru yang mengandung konten negatif itu beredar dari 2014 sampai 2017. Mengingat jumlah pengikut Jonru yang banyak, unggahan itu pun telah menyebar di media sosial. Muannas juga turut melampirkan postingan Jonru terkait asal usul Jokowi yang dinilainya fitnah. 

"Pernah akun Jonru mengunggah begini 'kita merdeka dari jajahan Belanda tahun 1945 tapi 2017 belum merdeka dari jajahan Cina', nah ini kan bukan kritik, tapi ujaran kebencian," jelas Muannas di Mapolda Metro Jaya, Senin (4/9).

Ujaran Jonru ini dinilai sebagai ujaran kebencian karena mendorong etnis, membenturkan agama dan etnis tertentu. Muannas juga menyebutkan akun Jonru pernah memfitnah salah satu ormas Islam terbesar di Indonesia tentang bantuan dugaan sogokan Rp 1,5 triliun untuk kaitan Perppu tertentu. 

"Ujaran kebencian ini kan dampaknya bukan individu, siapapun bisa, ormas Islam juga bisa jadi korban. Nah ini yang kemudian bisa menimbulkan kegelisahan kan," lanjut dia. 

Polisi, lanjut Muannas, harus melakukan penyelidikan dalam persoalan pemberantasan hoaks dan ujaran kebencian. "Makanya kita mendorong laporan kepolisian apa betul pemiliknya, apakah betul postingan capture capture-an itu, nah perlu dilakukan digital ya, forensik dan polisi ada kewenangan di situ," katanya lagi. 

Untuj itu, Muannas meminta agar masyarakat tidak mempertanyakan kenapa dia melaporkan Jonru. Hal ini karena ujaran kebencian sendiri bukan delik aduan, melainkan delik biasa yang siapapun bisa melaporkan. Justru, menurut dia, negara harus hadir dengan hukum, bahwa proses hukum harus berjalan. 

"Yang saya lihat bahwa dalam Pak Junro ini sama sekali tidak tersentuh karena tetap dari 2014 sampai 2017 bebas melakukan postingan yang diduga ada konten penuh bernuansa sara," pungkas dia. 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement