REPUBLIKA.CO.ID,JAKARTA -- Gubernur Papua Lukas Enembe akhirnya datang memenuhi panggilan penyidik Direktorat Tindak Pidana Korupsi Bareskrim Polri untuk diperiksa sebagai saksi dalam kasus dugaan korupsi pengelolaan anggaran Pemprov Papua Tahun Anggaran 2014-2017.
"Gubernur Papua sudah hadir dan sedang ditangani penyidik," kata Wakil Direktur Tindak Pidana Korupsi Bareskrim Polri Kombes Pol Erwanto Kurniadi yang dikonfirmasi hal tersebut melalui pesan singkat di Jakarta, Senin (4/9).
Sebelumnya, Gubernur Papua Lukas Enembe telah dipanggil dua kali oleh polisi untuk diperiksa sebagai saksi, tetapi tidak datang. Bareskrim Polri bekerja sama dengan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) dalam penyidikan kasus dugaan korupsi pengelolaan anggaran Pemprov Papua Tahun Anggaran 2014-2017. "Ada beberapa temuan dari BPK," ujar Erwanto.
Menurut dia, temuan yang dimaksud adalah ditemukannya beberapa fakta dugaan tindak pidana korupsi dalam penggunaan anggaran pendidikan, berupa beasiswa untuk mahasiswa Papua pada tahun anggaran 2016. "Kami menemukan beberapa fakta dugaan penyimpangan penyaluran beasiswa," katanya.
Dalam kasus ini, pihaknya juga menemukan adanya pengalokasian dana anggaran APBD yang tidak sesuai peruntukkannya. Kendati demikian, hal tersebut masih ditelusuri. "Masih dicek faktanya sesuai dengan temuan itu atau tidak," katanya.
Penyelidikan kasus itu dimulai sejak 16 Agustus 2017 berdasarkan Surat Perintah Penyelidikan Nomor: Sprin.Lidik/73/VIII/2017/Tipidkor. Erwanto menambahkan, sejak akhir Agustus 2017, kasus ini sudah ditingkatkan statusnya ke penyidikan. Menurut Erwanto, hingga saat ini, jumlah saksi yang sudah dimintai keterangan dalam kasus tersebut tercatat 15 orang.