Kamis 31 Aug 2017 23:10 WIB

Sopir Taksi Online Selamat dari Serangan Penumpang

Rep: Issha Harruma/ Red: Muhammad Hafil
Perampokan/ilustrasi
Perampokan/ilustrasi

REPUBLIKA.CO.ID,  MEDAN -- Sopir taksi online, Mukafil (36 tahun), harus dilarikan ke rumah sakit akibat ditikam penumpang yang mencoba merampoknya. Dua orang diringkus terkait perampokan ini.

Kapolsek Medan Area Kompol Hartono mengatakan, perampokan ini terjadi saat mobil yang dikemudikan Mukafil berada di pelataran parkir Thamrin Plaza, Medan, Rabu (30/8) malam. Saat itu, dia sedang mengangkut penumpang bernama Daniel Siregar (18), warga Jalan Sempurna Ujung, Medan.

"Saat tiba di Thamrin Plaza, tersangka Daniel menjerat korban dari belakang dengan tali. Saat itu, korban melawan jadi ditikam lah dagunya," kata Hartono, Kamis (31/8).

Beruntung, petugas keamanan yang ada pusat perbelanjaan tersebut mendengar teriakan korban. Daniel pun diringkus dan langsung dibawa ke personel Polsek Medan Area yang segera tiba di lokasi.

Pengembangan dilakukan. Ternyata, meskipun yang menggunakan taksi online tersebut adalah Daniel, namun perjalanan itu dipesan oleh temannya, Roy Marten Sinaga (24). Pemuda ini, lanjut Hartono, tidak ikut dalam perjalanan yang dipesan menuju Thamrin Plaza itu.

"Tersangka Roy lalu juga diamankan di Jalan Turi, Gang Sentosa di rumahnya," ujar dia.

Dari penyelidikan sementara, motif dibalik kejadian ini murni perampokan. Kedua tersangka pun diketahui telah merencanakan aksi mereka. Hal ini, kata Hartono, terbukti dengan ditemukannya tali nilon, pisau dan batu di dalam ransel Daniel saat beraksi.

"Keterangan sementara, mereka hanya mau mengambil uang dan dompet korban. Tapi kami masih mendalami gimana sebenarnya, mobil ini mau dijual atau gimana," ujar dia.

Saat ini, kedua tersangka telah berada di Mapolsek Medan Area untuk diproses lebih lanjut. Polisi pun masih mengembangkan kasus ini, termasuk kemungkinan adanya tersangka lain yang terlibat.

Sementara korban, kata Hartono, sudah dalam keadaan sadar dan masih dirawat di rumah sakit. Akibat perampokan itu, Mukafil mengalami luka di bagian pipi, dagu dan tangan.

"Tersangka kami jerat dengan Pasal 365 KUHP. Ini perampokan murni," ujar dia. 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement