Kamis 31 Aug 2017 10:50 WIB

Kasus Narkoba Pretty Asmara Tunggu Disidangkan

Rep: Arif Satrio Nugroho/ Red: Nur Aini
Tujuh orang, salah satunya artis Pretty Asmara diciduk polisi karena kedapatan membawa narkoba. Selasa (18/7).
Foto: Republika/Arif Satrio Nugroho
Tujuh orang, salah satunya artis Pretty Asmara diciduk polisi karena kedapatan membawa narkoba. Selasa (18/7).

REPUBLIKA.CO.ID,JAKARTA -- Berkas perkara kasus narkoba aktris Pretty Asmara telah dilimpahkan ke Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta. Saat ini kepolisian masih menunggu kejaksaan mengenai kelengkapan berkas penyidikan itu.

Dengan adanya pelimpahan yang dilakukan sekitar seminggu lalu itu, berkas perkara Pretty telah memasuki tahap satu. "Kita menunggu keterangan dari kejaksaan soal kelengkapan proses penyidikan berjalan secara maksimal dan untuk dari pengacara pun sudah koordinasi dengan kita," ujar Kasubdit 2 Ditresnarkoba Polda Metro Jaya AKBP Dony Alexander saat dikonfirmasi, Kamis (31/8).

Dony menjelaskan, Pretty berperan sebagai pemilik barang yang diedarkan tersangka lainnya, Hamdani yang memesan barang ke Pretty. Dony menambahkan, dari pihak Pretty telah mengutus sejumlah pengacara untuk penanganan kasus tersebut.

Dari kepolisian, Dony menyatakan pihaknya menerima siapapun untuk menjadi pengacara Pretty. "Selama itu ada surat kuasa dari pihak tersangka itu akan kita terima," kata dia.

Sedangkan untuk tersangka lain yang kerap disebut Pretty sebagai tersangka utama, yakni Alvin hingga kini masih dalam pengejaran polisi. Alvin telah ditetapkan sebagai DPO (Daftar Pencarian Orang). "Identitas udah kita sebar anggota masih di lapangan," kata Dony.

Sebelumnya, polisi menggerebek tujuh orang yang sedang berpesta narkoba di Hotel Grand Mercure, Kemayoran Jakarta Pusat pada bukan lalu, Ahad (18/7). Dari penggerebekan itu, dua orang dinyatakan sebagai tersangka karena kepemilikan narkoba, satu di antaranya adalah selebriti Pretty Asmara dan seorang lagi Hamdani.

Keduanya dikenakan Pasal Pasal 114 ayat 2 Subsider Pasal 112 ayat 2 Juncto Pasal 132 ayat 1 Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan Pasal 60 ayat 1 huruf b dan c Subsider Pasal 62 Juncto Pasal 71 Undang-Undang RI Nomor 5 tahun 1997 tentang Psikotropika.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement