REPUBLIKA.CO.ID, Oleh : Muhammadiyah Amin *)
Sebuah pernyataan menarik dilontarkan oleh Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati dalam acara 2nd Annual Islamic Finance Conference (AIFC) 2017 yang digelar oleh Kementerian Keuangan di Yogyakarta baru-baru ini. Menkeu mengungkapkan, pengelolaan dana zakat di Indonesia masih belum dilakukan secara optimal, padahal sistemnya bisa dilakukan sama seperti pemerintah mengelola dana pajak.
Peningkatan efektivitas sistem pengelolaan zakat sesuai harapan Menkeu akan semakin mendorong keseriusan semua pemangku kepentingan untuk melakukan perbaikan sistem pelayanan zakat dalam semangat kesetaraan dengan pajak. Seperti kita tahu potensi pemanfaatan dana zakat di negara kita memberi kontribusi yang dari hari ke hari patut diperhitungkan dalam percapaian tujuan pembangunan kesejahteraan rakyat dan pengurangan kemiskinan.
Zakat yang dikelola oleh Baznas maupun LAZ telah banyak memberi bukti nyata dalam upaya untuk mengangkat kualitas hidup masyarakat dan meningkatkan status ekonomi fakir miskin sebagai mustahik zakat. Seiring dengan itu, Menteri Agama Lukman Hakim Saifuddin dalam beberapa kesempatan menekankan bahwa kemajuan pengelolaan zakat, di samping berlandaskan regulasi yang dibuat oleh pemerintah, juga bersandar pada kepercayaan masyarakat.
Peraturan perundang‐undangan memberi garis-pandu kepada Baznas dan LAZ untuk selalu meningkatkan efektivitas dan efisiensi pelayanan kepada muzaki dan mustahik serta meningkatkan manfaat zakat untuk pengentasan kemiskinan. Pengelolaan zakat harus dilakukan secara taat asas dan memenuhi prinsip terintegrasi dalam satu sistem.
Pengelolaan zakat juga harus dapat diaudit secara syariah oleh Kementerian Agama dan audit keuangan oleh akuntan publik sehingga kepercayaan masyarakat tetap terjaga.
Mengutip Laporan Tahunan Baznas Tahun 2016 bahwa realisasi pengumpulan ZIS (Zakat dan Infak/Sedekah) tahun 2016 mencapai Rp 111,69 milyar atau mengalami kenaikan 7,6 persen dari tahun sebelumnya 2015 yaitu Rp 74,59 milyar, sementara itu realisasi pengumpulan zakat secara nasional oleh semua lembaga pengelola zakat pada tahun 2016 sebesar Rp 5,02 triliun atau ada kenaikan 37,5 persen dibandingkan tahun sebelumnya 2015 sebesar Rp 3,65 triliun.
Sementara itu realisasi penyaluran ZIS nasional tahun 2016 sebesar Rp 2,89 triliun. Dibandingkan tahun 2015 penyaluran zakat secara nasional mengalami kenaikan sebesar 28,4 persen.
Peningkatan capaian pengumpulan Baznas di tingkat pusat dapat dilakukan antara lain dengan mengoptimalkan jejaring pengumpulan zakat di lingkungan kementerian/lembaga, BUMN dan perusahan swasta nasional serta Perwakilan RI di Luar Negeri melalui pembentukan UPZ Baznas.
Dewasa ini, para pemangku kepentingan di bidang pengelolaan zakat, baik dalam pelaksanaan fungsi regulator, pengawas, maupun koordinator dan operator terus dituntut untuk terus meningkatkan efektifitas regulasi, peran institusi dan manfaat pengelolaan zakat yang dirasakan secara langsung oleh masyarakat. Terobosan demi terobosan perlu senantiasa dikembangkan hingga tercapainya kondisi ideal pengelolaan zakat di negara kita.
Dalam kaitan ini, peran pemerintah dalam pengelolaan zakat, dari sisi regulasi, kebijakan, dan pendanaan untuk penguatan organisasi Baznas di seluruh Indonesia harus dioptimalkan.
Merespons harapan Menteri Keuangan di atas, salah satu inovasi pelayanan zakat yang cukup memungkinkan untuk dapat disinergikan dengan Kementerian Keuangan adalah mendorong Direktorat Jenderal Pajak memfasilitasi pelayanan zakat atas wajib pajak orang pribadi yang beragama Islam di semua Kantor Pelayanan Pajak.
Selain itu, sejalan dengan inklusi keuangan syariah yang digalakkan pemerintah, akan sangat baik sekiranya otoritas keuangan negara dapat memfasilitasi pengenaan zakat atas kekayaan sebesar 2,5 persen dari rekening deposito dan tabungan nasabah perbankan yang beragama Islam, sebagaimana mekanisme pengenaan Pajak Penghasilan (PPh) atas suku bunga deposito dan tabungan.
Pada akhirnya, Baznas dan LAZ harus selalu meningkatkan profesionalisme, akuntabilitas, dan kinerja para amil-nya. Para amil merupakan ujung tombak pelayanan kepada muzaki dan mustahik. Pengelolaan zakat, seperti kita tahu, memiliki karakter yang berbeda dengan pengelolaan keuangan negara ataupun pengelolaan dana pihak ketiga pada perbankan. Kepatuhan terhadap norma, standar dan prosedur menjadi keniscayaan dalam pelaksanaan tugas pengelolaan zakat.
Pemerintah selaku regulator dan lembaga pengelola zakat harus saling mendukung dalam upaya menyadarkan umat agar sadar zakat, serta menggerakkan zakat yang merupakan sektor sosial keuangan syariah untuk peningkatan kesejahteraan masyarakat. Peran dan kontribusi zakat diharapkan semakin meningkat untuk membantu pendidikan dan ekonomi umat yang kurang mampu di negara kita.
Dalam kaitan dengan program pemerintah, tidak diragukan bahwa zakat salah satu pilar yang memberi kontribusi nyata terhadap Gerakan Nasional Revolusi Mental yang dicanangkan pemerintah.
Nilai-nilai zakat mengokohkan integritas, menumbuhkan etos kerja, dan menyuburkan gotong-royong yang semakin tergerus di dalam kehidupan bangsa kita belakangan ini. Sekali lagi, kita mengapresiasi perhatian Menteri Keuangan terhadap pengelolaan zakat yang masih memerlukan pembenahan untuk mencapai tujuan ideal yang diharapkan.
*) Dirjen Bimas Islam Kementerian Agama
Komentar
Gunakan Google Gunakan Facebook