Kamis 31 Aug 2017 04:22 WIB

Polda Jabar Jerat Kasus Pemalsuan Sertifikasi Guru dengan TPPU

Rep: Mabrurah/ Red: Agus Yulianto
  Kasubdit III Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri Kombes Pol Umar Surya Fana memberikan keterangan kepada wartawan.
Kasubdit III Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri Kombes Pol Umar Surya Fana memberikan keterangan kepada wartawan.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kepolisian Daerah Polda Jawa Barat menjerat sembilan orang sebagai tersangka kasus pemalsuan sertifikasi guru dan ijazah. Bahkan, para tersangka kini dikenakan dengan pasal tambahan yakni Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).

Direskrimum Polda Jawa Barat Kombes Umar Fana mengatakan, sebanyak 300 guru yang terlibat dalam kasus pemalsuan ijazah dan sertifikasi guru. Sayangnya, polisi tidak bisa menjerat ratusan guru ini sebagai tersangka.

"Jadi ada dua kriteria, kalau guru yang hanya dipinjam atau diminta fotokopi kemudian mendapatkan sejumlah uang ya tentunya secara materiil tidak bisa diajukan sebagai tersangka," ujar Umar di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Rabu (30/8).

Kriteria kedua yakni guru yang memang berperan sebagai koordinator. Oknum guru inilah yang tahu seluk beluk dan detail tahapan-tahapannya sehingga dari dokumen sertifikasi guru yang palsu itu bisa mencairkan dana hingga puluhan miliar.

300-an guru yang menjadi korban ini ditawari uang Rp 80 juta agar menyerahkan fotokopi atau meminjamkan ijazah dan sertifikasi guru. Sehingga tidak sedikit guru yang tergiyur dengan rayuan para oknum tersebut. 

"Mereka hanya didatangi koordinator dimintain fotokopi, tanda tangan di lembar kosong, kemudian dapat uang Rp 80 juta, siapa yang enggak mau, pasti mau," ungkapnya.

Kasus ini sendiri bermula saat Bank Perkreditan Rakyat (BPR) merasa kebobolan kas sebesar Rp 36 miliar. Hingga kemudian aparat melakukan penyelidikan internal. 

Setelah dilakukan penyelidikan Polisi pun menemukan tempat para tersangka ini memalsukan dokumen-dokumen baik ijazah maupun sertifikasi. Yakni di kawasan Tambora, Jakarta Barat.

Bahkan penyidik juga mengamankan ratusan cap dari pelbagai sekolah dan instansi. Di antaranya 135 cap milik sekolah bahkan cap milik Polda Metro Jaya.

"Kita dapatkan hampir 135 cap sekolah maupun instansi terkait, termasuk Polda Metri juga dipalsukan, dan ijazah-ijazah itu yang sudah dicetak saja untuk Universitas Negeri kita dapatkan ada sekitar sembilan universitas negeri, kemudian swasta sekitar 30," ujarnya.

Menurutnya, saat ini proses penyidikan masih berjalan kendatipun berkas perkara sudah dilimpahkan ke kejaksaan dengan sembilan orang tersangka yang dikenakan Pasal 263 KUHP tentang Pemalsuan dokumen, Pasal 378 KUHP tentang penipuan dan Pasal 372 KUHP tentang penggelapan dana. 

Penyidik selanjutnya akan menjerat para tersangka dengan dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU). Oleh karenanya polisi juga menggandeng PPATK untuk menelusuri jejak aliran dana yang digunakan para tersangka.  

"Kita juga minta tolong ke PPATK aliran dananya kemana dan menjadi apa, di situ kan bukan hanya orientasi pada pemalsuan saja tapi kita juga lapiskan tindak pidana money laundry atau pencucian uang," ujarnya.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement