Rabu 30 Aug 2017 16:26 WIB

Ratusan Tiang Kabel Ilegal, Djarot: Sanksi tak Hanya Dicabut

Red: Nur Aini
Petugas mengecek instalasi kabel di tiang listrik milik PLN di Benhil, Jakarta, Kamis (3/3).
Foto: Antara/Rivan Awal Lingga
Petugas mengecek instalasi kabel di tiang listrik milik PLN di Benhil, Jakarta, Kamis (3/3).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Gubernur DKI Jakarta Djarot Saiful Hidayat menegaskan instansi atau perusahaan manapun yang memasang jaringan utilitas berupa tiang-tiang kabel tanpa izin resmi akan diberikan sanksi.

"Sejauh ini, kami sudah menemukan banyak sekali tiang-tiang kabel utilitas yang tidak ada izinnya. Kami kesulitan mendeteksi punya siapa saja utilitas itu," kata Djarot di Balai Kota, Jakarta Pusat, Rabu.

Saat ini, menurut dia, Suku Dinas Bina Marga Jakarta Pusat telah melakukan penertiban terhadap kurang lebih 800 tiang kabel utilitas yang tidak dilengkapi dengan surat-surat perizinan. "Tiang-tiang kabel utilitas yang tidak punya izin itu dipasang pada malam hari. Jadi, tidak ada yang melihat dan kami tidak tahu itu punya siapa. Di Jakarta Pusat, sudah ada sekitar 800 tiang kabel yang tidak berizin," ujar Djarot.

Dia menuturkan tiang-tiang kabel utilitas yang tidak memiliki izin tersebut kemudian ditertibkan dan disita. Akan tetapi, mantan Wali Kota Blitar itu menegaskan akan memberikan sanksi terhadap pemiliknya.

"Bukan hanya dicabut tiangnya dan disita kabel-kabel utilitasnya, kami juga akan memberikan sanksi tegas kepada pemiliknya sebagai efek jera. Siapapun yang bertanggung jawab, harus diberi sanksi," tutur Djarot.

Sementara itu, dia mengungkapkan untuk memperindah trotoar-trotoar di wilayah ibu kota, pihaknya akan menerapkan sistem ducting untuk seluruh kabel utilitas. Sistem ducting itu diterapkan secara bersamaan dengan jalannya pembangunan infrastruktur.

"Sekarang ini banyak proyek pembangunan yang sedang berlangsung di Jakarta. Pembangunan infrastruktur itulah yang akan diintegrasikan dengan penataan utilitas, yaitu melalui sistem ducting," ungkap Djarot.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement