REPUBLIKA.CO.ID, BANDUNG -- Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) Provinsi Jawa Barat Dedi Taufik mengatakan angkutan barang dilarang beroperasi selama libur Idul Adha 2018 ini. Larangan ini sesuai dengan surat edaran Dirjen Perhubungan Darat Kemenhub Nomor tentang pengaturan lalu lintas dan pembatasan operasional kendaraan angkutan barang pada saat libur panjang Idul Adha.
Dedi menyebutkanbkendaraan angkutan barang dilarang beroperasi sejak Kamis (31/8) sampai Ahad (3/9) di jalur-jalur Jawa Barat. Hal ini ditujukan untuk menghindari kemacetan bersamaan libur panjang Idul Adha yang kemungkinan dimanfaatkan untuk mudik ke kampung halaman atau berlibur.
“Untuk mendukung kelancaran lalu lintas mulai 31 Agustus pukul 12.00 sampai dengan 1 September pukul 12.00 dan tanggal 3 September pukul 06.00-23.59 WIB kendaraan angkutan barang bersumbu lebih dari tiga sumbu dilarang beroperasi,” katanya saat dihubungi, Rabu (30/8).
Dedi menyebutkan larangan berlaku pada truk tempelan, truk gandeng, serta kendaraan kontainer. Larangan ini juga berlaku bagi kendaraan pengangkut bahan bangunan. Sementara untuk kendaraan pengangkut air minum dalam kemasan Dedi meminta agar bisa beroperasi pada waktu sebelum pelaksanaan waktu pelarangan. Ketika beroperasi pun angkutan barang yang dipakai harus bersumbu tidak lebih dari dua sumbu.
Ia menyampaikan larangan beroperasinya kendaraan angkutan barang ini berlaku pada jalan nasional baik tol dan non tol, jalur wisata dan jalur alternatif. "Beroperasinya kendaraan ini dikhawatirkan membuat kepadatan lalu lintas" ujarnya.
Meski demikian, larangan ini tidak berlaku bagi kendaraan angkutan barang kebutuhan makanan pokok serta kebutuhan masyarakat lainnya. Seperti angkutan barang pengangkut Bahan Bakar Minyak (BBM) dan Bahan Bakar Gas (BBG), hewan ternak, pupuk, bahan baku ekspor impor dari lokasi home industri dan ke pelabuhan.
"Untuk angkutan bahan pokok yang tidak tahan lama dan cepat melalui moda darat diberikan prioritas,” ucapnya.
Dishub Jabar memastikan jika pelarangan ini dilanggar di lapangan maka pihaknya akan memberikan sanksi. Sanksinya akan disesuaikan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Pihaknya akan bersiaga mengantisipasi kemacetan lalu lintas. Jika terjadi kemacetan, Dishub aka memgambil langkah-langkah antisipasi bekoordinasi dengan Dishub kota kabupaten setempat dan Polda Jabar.