Rabu 30 Aug 2017 13:10 WIB

Kendaraan Berat Dilarang Melintas Jalur Nagreg

Rep: Muhammad Fauzi Ridwan/ Red: Winda Destiana Putri
Jalur Nagreg
Foto: Republika/Rahmat Santosa Basarah
Jalur Nagreg

REPUBLIKA.CO.ID, NAGREG- Wakapolda Jawa Barat, Brigjen Pol Supratman mengungkapkan kendaraan berat jenis truk sumbu dua dilarang melintasi jalur Nagreg, Kabupaten Bandung menjelang libur Idul Adha sejak Kamis (31/8) hingga Ahad (31/8) mendatang. Hal itu berdasarkan kesepakatan bersama yang harus dipatuhi.

"Mulai diberlakukan, truk berat (dilarang melintas tanggal 31 Agustus," ujarnya saat meninjau lokasi jalur Nagreg, Rabu (30/8). Katanya, bagi pengendara kendaraan berat yang akan melintasi jalur Nagreg agar menunda perjalanan untuk kelancaran lalu lintas.

Menurutnya, pengamanan libur Hari Raya Idul Adha akan dilakukan sama seperti saat mudik Idul Fitri beberapa waktu lalu. Selain itu, jalur Nagreg rawan macet memiliki hambatan naik turun, berkelok dan bottle neck. Sehingga larangan melintas bagi truk berat akan mempermudah arus lalu lintas.

Ia menuturkan, apabila terjadi kemacetan yang panjang maka akan memberlakukan buka tutup atau one way jalur disesuaikan dengan kondisi di lapangan. Personil yang melakukan pengamanan berasal dari Polres Bandung ditambah Bantuan Kendalo Operasi (BKO) 50 orang siswa Stupa Polri.

Kasatlantas Polres Bandung AKP Dony E Wicaksono mengatakan jalur Selatan sering digunakan sebagai arus perjalanan truk besar menuju Garut dan Tasikmalaya. Pihaknya akan menyediakan kantong parkir jika terdapat truk besar yang melintas. Sementara itu, jika terdapat kendaraan berat yang melintas pada waktu yang dilarang maka pihaknya akan melakukan pendekatan humanis dengan memberikan imbauan dan tidak langsung memberikan sanksi tilang.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement