Selasa 29 Aug 2017 20:27 WIB

Pemprov Lampung Bahas Ruas Tol Terbanggi-Pematang

Rep: Mursalin Yasland/ Red: Friska Yolanda
Foto udara pengerjaan proyek jalan tol Kayu Agung-Palembang-Betung (Kapal Betung) seksi II, di wilayah Desa Babatan Saudagar, Pemulutan, Ogan Ilir (OI), Sumatra Selatan, Selasa (15/8).
Foto: Antara/Nova Wahyudi
Foto udara pengerjaan proyek jalan tol Kayu Agung-Palembang-Betung (Kapal Betung) seksi II, di wilayah Desa Babatan Saudagar, Pemulutan, Ogan Ilir (OI), Sumatra Selatan, Selasa (15/8).

REPUBLIKA.CO.ID, BANDAR LAMPUNG -- Pemerintah Provinsi (Pemprov) Lampung kembali membahas kelanjutan Jalan Tol Trans-Sumatra (JTTS) Lampung ruas Terbanggi Besar-Pematang Panggang di kantor kepresidenan, Senin (28/8). Rapat koordinasi dan evaluasi tersebut membahas masih ada dua perusahaan perkebunan yang belum memberikan izin penggunaan lahannya.

Ketua Tim Percepatan Pembangunan JTTS Lampung Adeham membenarkan tim dari Pemprov Lampung membahas kelanjutan ruas tol Terbanggi Besar hingga Pematang Panggang perbatasan Lampung – Sumatra Selatan. “Pembangunan ruas tol di Lampung menjadi perhatian presiden,” kata Adeham, yang juga Asisten Bidang Ekonomi Keuangan dan Pembangunan Setdaprov Lampung, Selasa (29/8).

Ia mengatakan, tim percepatan pembangunan jalan tol Lampung rutin menggelar rakor dan evaluasi mengenai progres pembangunan jalan tol ruas Bakauheni-Terbanggi Besar dan juga Terbanggi Besar-Pematang Panggang. Menurutnya, JTTS yang melintasi Provinsi Lampung termasuk proyek strategis nasional yang tertuang dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 58 Tahun 2017 tentang Proyek Strategis Nasional dan Perpres Nomor 117 Tahun 2015 tentang Percepatan Pembangunan Jalan Tol di Sumatra.

Mengenai dua perusahaan perkebunan di Lampung yang belum memberikan izin penggunaan lahannya untuk ganti rugi ruas jalan tol Terbanggi Besar-Pematang Panggang, dari hasil rakor tersebut, masing-masing pihak mencari solusi terbaik bagi dua perusahaan. Kedua perusahaan yang lahannya akan terkena proyek jalan tol tersebut adalah PT GGPC dan PT Lambang Jaya.

Hasil rakor, Kantor Staf Presiden akan memanggil dua perusahaan pada rapat evaluasi dan koordinasi di kantor kepresiden pada Oktober mendatang. Rapat selanjutnya mengagendakan tinjauan ke lapangan melihat kemajuan fisik pembangunan JTTS di ruas Bakauheni-Terbanggi Besar dan Terbanggi Besar-Pematang Panggang.

Koordinator Tim Infrastruktur Kedeputian I Kantor Staf Presiden Febri Calvin Tetelepta berharap hambatan dalam pembangunan jalan tol dapat segera terselesaikan. Untuk itu, akan dilakukan upaya-upaya yang baik agar pihak terkait dan terlibat dalam proses pembangunan jalan tol itu sadar akan perannya bagi pembangunan jalan tol.

Ia menyatakan semua kebijakan harus sesuai dengan aturan hukum yang berlaku. Sehingga perlu dijalankan berbagai tahapan seperti dialog dengan pihak terkait. "Prinsipnya adalah rakyat atau siapapun jangan sampai ada yang dirugikan tetapi program percepatan pembangunan nasional ini tidak boleh terhambat," katanya dalam rilis yang diterima Republika.co.id dari Biro Humas dan Komunikasi Publik Pemprov Lampung. 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement