REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- DPRD dinilai harus mengambil tindakan terhadap penerbitan sertifikat Hak Guna Bangunan (HGB) pada pulau reklamasi. Gubernur terpilih nanti pun harus tegas dalam menindak dan mengusut penerbitan itu. Sesuai janji kampanyenya soal pulau reklamasi.
"Gubernur terpilih kan belum bisa apa-apa karena baru akan menjabat Oktober. Nah, sekarang ini kepekaan teman-teman DPRD-lah untuk melakukan tindakan atau bahkan memanggil gubernur untuk menanyakan kenapa sertifikat itu terkesan terburu-buru dibuatnya," kata pengamat tata kota Universitas Trisakti Nirwono Yoga kepada Republika.co.id, Selasa (29/8).
Dengan memanggil gubernur, lanjut Nirwono, DPRD dapat meminta penjelasan terkait alasan utama penerbitan sertifikat tersebut. Termasuk menanyakan mengapa terburu-buru dan mengapa tidak bisa menunggu satu atau dua bulan ke depan.
"Itu yang saya rasa perlu dijelaskan ke publik dari Bappeda dan juga terutama dari gubernur. Saya kira itu yang paling penting," ujar Nirwono.
Menurutnya, jika hal itu tidak dijelaskan ke publik, akan timbul beragam pertanyaan. Selain itu, penerbitan sertifikat yang hanya satu-dua hari itu dia anggap sebagai rekor baru dari badan pertanahan.
"Nanti akan timbul pertanyaan ''pasti ada sesuatu'' kan. Dalam waktu yang singkat bisa langsung mengeluarkan sertifikat tadi, itu terburu-buru," jelasnya.
Selain itu, Nirwono menjelaskan, gubernur terpilih nantinya haruslah tegas. Apabila hingga saat ini tidak dilakukan penghentian sertifikat tersebut, pada bulan pertama menjabat nanti, gubernur terpilih harus meninjau ulang sertifikat tersebut dan kemudian mengusutnya.
"Termasuk badan yang mengeluarkan sertifikat yang terburu-buru itu. Tentu juga semua instansi yang terkait, ada apa itu? Sehingga kok jadi terkesan terburu-buru," katanya.
Bagaimanapun juga, hal-hal terkait pulau reklamasi menjadi janji gubernur terpilih kepada warga Jakarta. Saat ini pun seharusnya, kata Nirwono, gubernur dan wakil gubernur terpilih sudah harus mengambil ancang-ancang.
"Biar pun belum aktif, kalau memang ada keberpihakan, dia kan bisa memberi sinyal. SInyal ketidaksetujuan dan komitmen mereka untuk memoratorium reklamasi. Sehingga menolak pemberian hak-hak tadi," jelas Nirwono.
Gubernur dan wakil gubernur terpilih juga diharapkan memberikan pernyataan terkait pengeluaran sertifikat tersebut. Itu berguna untuk menunjukkan keberpihakan mereka. Jika mereka saat ini diam saja, seakan-akan menunjukan mereka mendukung penerbitan HGB itu.
"Dia nanti jadi bisa berkilah saat sudah jadi gubernur, ''ini sudah diputuskan oleh gubernur terdahulu dan saya sudah tidak bisa apa-apa''. Perlu diingat, faktor kemenangan mereka adalah komitmen mereka untuk melakukan moratorium pulau reklamasi," tuturnya