Selasa 29 Aug 2017 18:47 WIB

Polisi Menggeledah Dua Tempat Milik Kiki Hasibuan

Tersangka kasus penipuan calon jamaah umroh, Siti Nuraidah Hasibuan atau Kiki Hasibuan diperlihatkan pihak kepolisian saat acara rilis tentang kasus dugaan penipuan perjalanan ibadah umrah First Travel di Kantor Bareskrim Polri Gambir, Jakarta Pusat, beberapa waktu lalu.
Foto: Mahmud Muhyidin
Tersangka kasus penipuan calon jamaah umroh, Siti Nuraidah Hasibuan atau Kiki Hasibuan diperlihatkan pihak kepolisian saat acara rilis tentang kasus dugaan penipuan perjalanan ibadah umrah First Travel di Kantor Bareskrim Polri Gambir, Jakarta Pusat, beberapa waktu lalu.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Penyidik Direktorat Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri menggeledah dua lokasi di Kembangan, Jakarta Barat, terkait penyidikan kasus penipuan, penggelapan, dan pencucian uang dana pembayaran puluhan ribu calon peserta umrah PT First Anugerah Karya Wisata (First Travel).

"Hari ini (Selasa) ada penggeledahan di Kembangan, Jakbar, diduga tempat Kiki," kata Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karopenmas) Polri Brigjen Pol Rikwanto, di Mabes Polri, Jakarta, Selasa (29/8).

Dua lokasi yang digeledah adalah sebuah unit apartemen di Kembangan dan sebuah rumah di Pesanggrahan Raya, Kembangan. Menurut dia, dua tempat tersebut diduga milik tersangka Siti Nuraida Hasibuan alias Kiki Hasibuan.

Rikwanto mengatakan penggeledahan tersebut untuk mencari barang bukti terkait aktivitas Kiki sebagai Komisaris Utama First Travel. "(Penggeledahan) tentunya mencari hal yang berkaitan dengan dokumen dan aktivitas jamaah. Kan Kiki bagian keuangan," katanya.

Dalam kasus dugaan penipuan dan penggelapan dana pembayaran puluhan ribu calon peserta umrah PT First Anugerah Karya Wisata (First Travel), polisi menetapkan tiga tersangka yakni Andika Surachman (Dirut), Anniesa Desvitasari (Direktur) serta Siti Nuraida Hasibuan alias Kiki Hasibuan (Komisaris Utama).

Andika diketahui merupakan pelaku utama penipuan, penggelapan, dan pencucian uang dalam kasus ini. Sementara Anniesa dan adiknya, Kiki berperan ikut membantu tindak pidana yang dilakukan Andika.

Penyidik memperkirakan total jumlah peserta yang mendaftar paket promo umrah yang ditawarkan First Travel sejak Desember 2016 hingga Mei 2017 sebanyak 72.682 orang. Dalam kurun waktu tersebut, jumlah peserta yang sudah diberangkatkan 14 ribu orang. Jumlah yang belum berangkat sebanyak 58.682 ribu orang.

Sementara perkiraan jumlah kerugian yang diderita jamaah atas kasus ini sebesar Rp 848,7 miliar yang terdiri atas biaya setor paket promo umrah dengan total Rp 839 miliar dan biaya carter pesawat dengan total Rp 9,5 miliar.

Sementara tersangka Andika Surachman juga tercatat memiliki utang kepada penyedia tiket sebesar Rp 85 miliar, utang kepada penyedia visa Rp 9,7 miliar, dan utang kepada sejumlah hotel di Arab Saudi sebesar Rp 24 miliar.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement