REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Menjelang Hari Raya Idul Adha banyak pedagang kambing berjualan di lahan-lahan kosong. Meski telah dilarang, namun masih banyak pedagang juga menjual kambingnya di atas trotoar.
Pemerintah Provinsi DKI Jakarta melalui Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) akan menindak tegas penjual yang menjual kambingnya di atas trotoar. "Meski hanya jualannya sementara, tetap kita akan tindak karena telah mengotori lingkungan dan merusak keindahan," kata Kasatpol PP wilayah Jakarta Barat, Tamo Sijabat, kepada Republika.co.id, Selasa (29/8)
Tamo mengatakan, selama bulan tertib trotoar pihaknya akan terus menggelar operasi untuk mengamankan sesuatu yang ada di trotoar termasuk hewan kurban. Dia menyebut, ada beberapa titik di wilayah Pemkot Jakarta Barat yang trotoarnya digunakan untuk berjualan hewan kurban. "Biasanya di Jalan Daan Mogot, Jalan Panjang, Tubagus Angke dan jalan besar utama. Tapi kita jamin setelah oprasi siang sampai sore gak ada yang jualan," ujarnya.
Wakil Dinas Perhubungan DKI Jakarta, Sigit Widiatmoko, mengimbau semua masyarakat sadar akan ketertiban dan keindahan di jalan. Masyarakat dalam menggunakan fasilitas umum dan sosial memiliki hak yang sama sehingga harus saling menghormati. "Jangan mengorbankan atau merugikan hak orang lain, termasuk pejalan kaki dengan berjualan di atas trotoar," kata dia.
Sigit mengatakan meski aktivitas menjual hewan kurban tersebut hanya sementara, namun akan lebih berkah dan manfaat hasilnya apabila berjualannya tidak merugikan orang lain. "Jadi mari kita semua saling menghormati tanpa ada pihak yang dirugikan," kata dia.