REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA — Anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) Hasyim Asyari mengatakan seluruh partai politik yang hendak mendaftar sebagai peserta Pemilu 2019 tetap harus menyerahkan dokumen persyaratan.
Hasyim dalam keterangannya di Jakarta, Senin (28/8) malam, menerangkan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Penyelenggaraan Pemilu memang menerangkan bahwa parpol yang telah lolos verifikasi pada Pemilu 2014 tidak perlu melewati tahapan verifikasi faktual. Namun, penyerahan dokumen persyaratan menjadi hal yang penting karena selama kurun waktu tertentu, kepengurusan parpol bisa saja mengalami perubahan.
Ia melanjutkan perubahan tersebut perlu diserahkan kepada KPU. Dengan demikian, penyelenggara pemilu memiliki data yang legal dan faktual terhadap kelengkapan dokumen partai politik. Terutama kepengurusan partai politik dari tingkat pusat hingga tingkat provinsi, dan kabupaten serta kota.
"Partai mendaftar perlu disertai dokumen persyaratan yang jelas. Ini penting karena partai lima tahun yang lalu ketua umumnya bisa beda dengan yang sekarang. Bagaimana kami bisa tahu kalau dokumen itu tidak diserahkan ke KPU? Kepengurusan provinsi, kabupaten maupun kota saya kira juga ada dinamikanya di masing-masing partai," kata Hasyim, menjelaskan.
Menurut Hasyim, pengaturan tersebut bukanlah prakarsa atau inisiasi dari KPU untuk mempersulit proses verifikasi bagi parpol yang pada pemilu sebelumnya telah lolos tahap verifikasi. Namun, itu semata-mata menjalankan norma sebagaimana tercantum di dalam UU.
"Sebetulnya bagi kami, di draf peraturan KPU ini tidak ada yang kemudian niat atau rumusan tentang partai yang telah lolos verifikasi yang lalu kemudian menjadikannya tidak lolos. Tetapi secara administratif dokumen-dokumen persyaratan sebagaimana di undang-undang juga diperlukan dan diamanatkan di undang-undang untuk diserahkan kepada KPU,” kata dia.