Senin 28 Aug 2017 15:59 WIB

Djarot tak Tahu Soal Terbitnya HGB Pulau Reklamasi

Rep: Mas Alamil Huda/ Red: Bayu Hermawan
Gubernur DKI Jakarta Djarot Saiful Hidayat
Foto: Republika/ Yasin Habibi
Gubernur DKI Jakarta Djarot Saiful Hidayat

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Gubernur DKI Jakarta Djarot Saiful Hidayat mengaku tidak mengetahui perihal penerbitan sertifikat Hak Guna Bangunan (HGB) untuk Pulau D hasil reklamasi di Teluk Jakarta. Dia mengatakan belum menerima sertifikat yang dikeluarkan Kantor Pertanahan Jakarta Utara tersebut.

"Masih belum tahu ya, yang taHu HPL (Hak Pengelolaan Lahan) atas nama kita (Pemprov DKI). HGB masih belum saya terima," katanya di Balai Kota, Senin (28/8).

Djarot sempat menyatakan akan memrioritaskan pembangunan dermaga dan rumah susun nelayan di Pulau C dan Pulau D setelah Presiden Jokowi memberi sertifikat hak pengelolaan untuk Pulau C dan D pada Ahad (20/8). Djarot mengatakan HPL sudah atas nama Pemprov DKI dan akan segera dimanfaatkan.

Pemprov DKI, kata dia, akan meminta ke pemerintah pusat untuk segera mengkaji kembali moratorium di Kementerian LHK dan Kemenkomaritim. Pulau hasil reklamasi, menurut Djarot, harus dikelola dan dimanfaatkan dengan baik. Besarnya investasi yang terlanjur masuk dalam proyek reklamasi tersebut tak boleh ditelantarkan begitu saja.

"Yang pertama kita ambil 5 persen dulu kemudian ini akan kita bangun dermaga sama kampung nelayan, sisanya untuk taman, embung, kita yang kendaliin. Kalau enggak dimanfaatkan kan sayang, sudah jadi lho itu," ujarnya.

Terkait pengeluaran sertifikat HGB untuk Pulau D oleh Kantor Pertanahan Jakarta Utara, Djarot mengatakan akan membicarakan dengan pihak terkait khususnya pemerintah pusat. Sejauh ini, dia mengklaim hanya mengetahui HPL untuk Pulau C dan D yang diberikan Jokowi beberapa waktu lalu.

"Nanti kita lihat, kami akan konsultasi ke kemenkomaritim dan Kementerian LHK," kata mantan wali kota Blitar tersebut.

Foto sertifikat HGB Pulau D viral melalui media sosial. Sertifikat untuk Pulau 2A (Pulau D) itu diberikan kepada PT Kapuk Naga Indah selaku pengembang pulau hasil reklamasi tersebut. Sertifikat HGB bernomor 6226 itu dikeluarkan tanpa ada tanggal berakhirnya hak.

Sertifikat tersebut ditandatangani Kepala Kantor Pertanahan Kota Administrasi Jakarta Utara Kasten Situmorang dengan nomor 23-08-2017.-1687/HGB/BPN-09.­05/2017.- pada 24 Agustus 2017. Saat Republika.co.id beberapa kali mencoba menghubungi Kasten melalu nomor selularnya, tak ada jawaban.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement