Ahad 27 Aug 2017 16:34 WIB

Para Korban Penipuan Penjualan Rumah Lapor ke Polres Depok

Rep: Febrianto Adi Saputro/ Red: Muhammad Fakhruddin
Penipuan/ilustrasi
Foto: healingandhopehouston.wordpress.com
Penipuan/ilustrasi

REPUBLIKA.CO.ID,DEPOK -- Sejumlah orang mendatangi Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Mapolresta Depok, pada Ahad (27/8) siang guna melaporkan dugaan penipuan yang dilakukan oleh salah seorang penanggung jawab developer PT Pangandika Cipta Perkasa bernama Andy Sudrajat.

Salah satu korban, Amri Firdaus (34 tahun) menjelaskan peristiwa tersebut berawal dari rencana korban membeli rumah pada Januari 2016 lalu. Amri berencana membeli rumah di Madinah Residence seharga 450 juta rupiah dengan booking fee sebesar lima juta rupiah.

"Uang yang sudah saya transfer adalah 50 juta rupiah, pertama lima juta untuk booking fee, sisanya 45 juta untuk di propose ke bank sebagai uang muka cicilan saya ke bank, tapi kenyataannya enggak difollow up oleh pihak developer ke bank oleh Pak Andy itu. kemudian setelah enggak di follow up saya kehilangan kontak," ujar pria yang merupakan karyawan swasta tersebut.

Amri merasa curiga ketika sudah berbulan-bulan dirinya tidak mendapat kabar dari seseorang bernama Andy tersebut. "Dalam surat perjanjiannya kan kalau tidak di approve oleh bank, uang saya akan kembali 100 persen, ternyata sampai sekarang tidak ada kabar lagi," imbuh Amri kepada Republika, Ahad (27/8).

Hal yang sama juga diutarakan Maesyur Bayurochman (31 tahun). Pria yang akrab disapa Bayu tersebut juga berencana membeli rumah di Madinah Residence, namun bernasib sama seperti Amri, uang yang sudah ia setor ke Andy Sudrajat juga tidak dikembalikan. "Saya mengalami kerugian sebesar 46 juta rupiah," kata Bayu.

Nama Andy Sudrajat tampaknya bukan pemain baru. Jauh sebelumnya, Andy juga pernah dilaporkan atas dugaan penipuan berkedok investasi rumah di Pondok Rajeg, Cibinong, Bogor. Bahkan salah satu korban lainnya, Angga Indrawan harus terpaksa merugi sebesar 60 juta rupiah. "Kasus ini pertama dilaporkan pada 28 Oktober 2016 dengan nomor laporan LP/3081/K/X/2016/PMJ, namun sampai saat ini tidak ada perkembangan berarti," ujar Angga yang berprofesi sebagai jurnalis tersebut.

Tidak hanya Angga, Johans yang juga merupakan korban mengaku sudah ada surat pemanggilan ketiga oleh Andy. "Sedangkan menurut polisi kalau sudah ada surat pemanggilan hingga dua kali tidak ada balasan kan langsung ditangkap, tapi sampai sekarang tidak kunjung juga," papar Johans.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement