Ahad 27 Aug 2017 16:11 WIB

Wacana Perppu Revisi UU KPK, Ini Kata Kemenkumham

Rep: Santi Sopia/ Red: Agus Yulianto
Wakil Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Fahri Hamzah
Foto: ROL/Abdul Kodir
Wakil Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Fahri Hamzah

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kepala Biro Humas Kemenkumham Lilik Bambang Lestari enggan menanggapi terlalu jauh wacana Perppu revisi Undang-Undang (UU) KPK yang sempat dilontarkan Wakil Ketua DPR RI Fahri Hamzah. Sampai saat ini Kemenkumham belum mendapat informasi resmi terkait usulan Perppu tersebut.

"Jangan menanggapi yang enggak jelas, siapa yang mau (usulkan Perppu?)," kata Lilik, Ahad (27/8).

Lilik belum mau menyebutkan apa saja pertimbangan Kemenkumham terkait dibuatnya sebuah Perppu, termasuk soal syarat ihwal kegentingan memaksa. Dia menjawab, baru akan mempertimbangkan kalau memang sudah jelas ada objek yang harus dipertimbangkan.

Menurutnya, posisi Kemenkumham saat ini menunggu perkembangan saja. "Enggak, jangan, kalau memang enggak jelas, kita enggak menanggapi. Kita tunggu saja, kalau belum ada, ya nggak tanggapi. Gini lah, kita jangan mengandai-andai," kata dia.

Sebelumnya Fahri Hamzah menyatakan, revisi UU KPK sudah mendesak. Dia menyarankan, Presiden RI Joko Widodo membuat Perppu terkait revisi tersebut karena menurutnya keadaan sekarang sudah darurat.

"Kalau saya jadi presiden saya bikin Perppu, ini darurat kok. Korupsi katanya darurat tapi penanganannya kok kaya gini kan enggak memadai, tambah kacau keadaannya," kata Fahri di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (23/8).

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement