Ahad 27 Aug 2017 01:00 WIB

Pergeseran Budaya, Kaum Tsamud, dan Kesehatan Umat

Petugas kesehatan menyiapkan vaksin Measles Rubella (Ilustrasi)
Foto: Antara/Fahrul Jayadiputra
Petugas kesehatan menyiapkan vaksin Measles Rubella (Ilustrasi)

REPUBLIKA.CO.ID, Oleh : Rudi Agung *)

Dokter tidak menjelaskan tentang penyakit anak saya, bahkan setelah anak saya meninggal dunia saya diminta pihak rumah sakit untuk tutup mulut,” terang ibu korban, Mimi Dahlia kepada Pojokjabar, Rabu (22/8/2017).

Itu kutipan berita berjudul: Usai Imunisasi Rubella di Sekolah, Siswi SD Ini Lumpuh, Ditolak 4 Rumah Sakit, Lalu Meninggal.

Publik semakin resah atas musibah tersebut. Selaiknya menjadi perhatian seluruh pihak. Ironinya, sebelum kejadian sang anak sehat. Setelah kejadian, tak ada penjelasan gamblang. Mudah-mudahan ada keadilan bagi keluarga korban. Terlebih selama ini masyarakat minim informasi Kipi, gejala, dan penanganannya.

Terlepas ada kaitan dengan vaksin atau tidak, semua pihak perlu kedepankan rasa kemanusian. Tak elok bila seperti teori jendela kaca pecah, saat kita menganggap biasa hilangnya satu nyawa, sungguh, kepekaan kita bisa sirna.

Akrobat imunisasi tahun ini mengiris hati. Kegetiran bertambah ketika kontroversi vaksin membuat dua polarisasi besar. Pro vaksin dan anti vaksin, istilahnya. Baru tahu saya ada istilah ini. Teman sampai tertawa. Beliau pun menunjukan grup di jejaring media soal: dua kubu yang berlawanan.

Padahal awal menulis isu vaksin ini tergelitik mengamati perbedaan telanjang program vaksin MR dan tahun-tahun sebelumnya, dari: gempita kampanye dan pemaksaan. Dalam politik, kampanye itu untuk meraih kekuasaan. Dalam kampanye iklan, untuk menarik konsumen, pelanggan setia dan keuntungan. Lantas, ada apa dengan kampanye gempita vaksin MR? Sampai ada pemaksaan.

Di titik pertanyaan itulah, terpantik menulis vaksin dan kampanyenya yang aduhai bombastisnya. Paksaan yang mengundang banyak keluhan. Tapi fakta polarisasi besar terhadap vaksin, menyisakan tanya lagi: apakah ini bergerak sendiri. Atau ada design yang menggerakan. Entah. Ironi sekali sampai soal vaksin pun, kita terpolarisasi. Dulu-dulu biasa saja. Saling menghormati pilihan.

Tanya pun menderas: kok kita jadi gampang sekali didikotomikan? Diberi stempel, dikelompokan, dipisah-pisah. Pun, urusan vaksin. Sangat jauh berbeda dengan program imunisasi sebelumnya. Amati saja. Ada apa, ya?

Bahkan, terhadap sesuatu yang sangat sakral dan urgen, umat mulai terbelah: status kehalalan atau sertifikat halal dari MUI. Semua pihak harus bersatu. Jangan terseret arus adu domba. Serahkan kehalalan pada para ulama di bidangnya.

Oretan ini, tadinya mau memberi sudut pandang berbeda terhadap penulis yang getol sekali mengkampanyekan vaksin MR, padahal sertifikasi halal vaksin belum ada. Sedangkan UU JPH 33/2014 amat jelas. Tapi saya urungkan. Jadi, mohon maaf, enggan meladeni lagi. Nanti tak selesai-selesai. Kita fokus hal substansial.

Alhamdulillah, mata publik dan ulama terbuka sendiri melihat fakta demi fakta di lapangan. Tak ada pula sertifikasi halal MUI. Untuk menyegarkan ingatan, kita rekam perjalanan kontroversi MR ini. Kontroversi awal: tidak ada sertifikasi halal, ini bukan berarti haram. Lalu MUI tegaskan belum ada sertifikasi halal.

Kedua: MUI justru diminta tunjukan keharamannya dimana. Lalu, Halal Watch Indonesia minta Menkes hentikan sementara karena tak ada sertifikasi halal MUI.

Untuk kehalalan vaksin kenapa harus muter-muter. Kenapa tak langsung diurus ke MUI? Atau minimal sejak awal terbuka. Uniknya, yang reaksioner kenapa bukan pihak Kemenkes atau Biofarma. Tapi, sudahlah.

Soal sertfikat kehalalan kenapa penting? Kita sepakati dulu ya: ini masih negara hukum? Pasti dong. Artinya, siapapun patut mengikuti aturan hukum. Apalagi soal halal. Ada syariat Islam, ada pula hukum positif. Dalam hal ini UUD dan UU.

Begini, semisal ada produk minuman baru asal India masuk ke Indonesia. Misal, es Cendol Bollywood. Produk ini impor, sama dengan vaksin MR. Nah, produk itu laris manis. Tapi, publik mulai bertanya: halal kah bahan dan kandungannya? Tak ada yang tahu itu halal atau tidak sebelum pihak Es Cendol ajukan pengujian.

Kalau publik menuding: itu haram. Bisa? Tidak bisa. Sebab pembeli tak bisa buktikan. Karena itu ada UU Jaminan Produk Halal No.33/2014, yang mengatur. Konteks ini hanya MUI dan ulama pakar lain yang berhak menguji dan memutuskan halal tidaknya. Selain mereka, lebih elegan menyerahkan pada pakar dan UU terkait.

 

Kita buka sedikit ya UU JPH No 33 tahun 2014 soal produk yang dikatakan halal. Pasal 1 ayat 2: Produk halal adalah produk yang telah dinyatakan halal sesuai dengan syariat Islam. Ayat 5: Jaminan produk halal yang selanjutnya disingkat JPH adalah kepastian hukum terhadap kehalalan suatu Produk yang dibuktikan dengan Sertifikat Halal.

Ayat 10: Sertifikat Halal adalah pengakuan kehalalan suatu produk yang dikeluarkan oleh BPJPH berdasarkan fatwa halal tertulis  yang  dikeluarkan  MUI.

Pasal 4: Produk yang masuk, beredar, dan diperdagangkan di wilayah Indonesia wajib bersertifikat halal.

Untuk bahan dan proses produk halal lihat Pasal 17-20. Semisal di Pasal 20, ayat 2: Bahan yang berasal dari mikroba dan bahan yang  dihasilkan melalui proses kimiawi, proses biologi, atau proses rekayasa genetik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 ayat (2) huruf c  dan huruf d diharamkan jika proses pertumbuhan  dan/atau  pembuatannya tercampur, terkandung, dan/atau terkontaminasi dengan  bahan  yang diharamkan.

Pasal 33 ayat 1: Penetapan kehalalan Produk dilakukan oleh MUI. Dan itu dalam sidang Fatwa. Nah, jadinya sertifikasi halal itu kepastian hukum atas produk. Dan semua produk yang masuk dan beredar ke Indonesia wajib bersertifikat halal.

Jadi publik tidak bisa menuding atau mengklaim produk minuman itu haram atau halal, sebelum diuji. Pengujian dilakukan sebelum diedarkan. Sebaiknya begitu pula soal vaksin. Siapa yang menguji? MUI. Caranya? Mengajukan sertifikasi halal.

Selama produk itu belum diuji, tidak ada yang bisa menentukan haram atau halal. Maka, dibuatlah UU JPH 33/2014. Berlaku untuk seluruh produk yang masuk ke Indonesia. Minuman, makanan, atau vaksin. Beda dengan gado-gado.

Masyarakat terhentak ketika di luar ulama mengcounter opini soal penjelasan MUI jika belum ada sertifikasi halal terhadap vaksin MR. Kok repot sendiri. Serahkan status halal haram pada ulama, itu ranah khusus mereka. Perlu ilmu khusus, belajarnya khusus, kapasitasnya khusus. Ditetapkannya dalam sidang fatwa. Bukan sidang sosial media. Nanti produk-produk lain bisa ikut-ikutan.

Setiap ada produk baru yang masuk ke Indonesia nanti tinggal teriak: Buktikan keharamannya? Wah susah kalau belum diuji. Untuk apa UU JPH dan MUI. Justru dengan menguji, kita mengikuti aturan dan menjunjung izzah dan marwah MUI. Sekaligus menjaga marwah DPR RI sebagai pembuat aturan dan pengawasannya. 

Klaim lain dipaksakannya vaksin lantaran darurat sudah mewabah. Sebab tanpa kondisi darurat, jika pun mengacu Fatwa MUI harus ada tiga syarat. Salah satunya, darurat. Ketika data dan fakta di lapangan tak ada kondisi darurat, klaim baru muncul: vaksin untuk mencegah penyakit. Tak harus tunggu mewabah. Beda lagi.

Alhamdulillah, kini semua jadi terang. Biofarma dan MUI menegaskan belum ada sertifikasi halal vaksin MR. ICMI mendesak pemerintah menyetop program vaksin.

PBNU bergema pula. Wajib pakai yang bersertifikasi halal karena menyangkut hajat kesehatan umat. Begitu pula Ustadz Yusuf Mansur. Pun, Sekretaris Komisi Fatwa MUI, Asrorun Niam yang mengatakan, MUI memang telah menerbitkan fatwa nomor 4 tahun 2016 yang membolehkan imunisasi.

Namun, menurut dia, kebolehannya itu dengan syarat halal dan suci, sehingga tetap membutuhkan sertfikasi halal. "Harus dibedakan antara imunisasi denegan vaksin yang digunakan imunisasi."

Ia pun menegaskan, "Untuk vaksin rubella pemerintah yang menyediakan belum ada pengajuan sertifikasi halal ke MUI. Karena belum ada pengajuan di sini, maka dipastikan belum ada sertifikat halal."

Menanggapi pernyataan yang mengatakan Kemenkes berpegang teguh fatwa MUI yang membolehkan imunisasi, Niam menyebut pejabat Kemenkes perlu diberikan edukasi. "Itu lah yang perlu diedukasi pejabat yang seperti itu," kata Niam, dilansir Rol, 16/8/2017: Kemenkes Akui Belum Ajukan Sertifikasi Halal Vaksin Rubella.

Setelah itu disusul desakan Indonesia Halal Watch agar Menkes menghentikan program ini. Coba intip: Menurut Direktur Eksekutif Indonesia Halal Watch Ikhsan Abdullah, pemerintah harus menjadi contoh bagi masyarakat dalam penegakan hukum, bukan malah menabrak Undang-undangan No. 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal yang seharusnya ditaati.

"Berarti ada kebohongan publik. Untuk itu, Menkes agar melakukan penindakan terhadap pejabat tersebut," jelas Ikhsan, dilansir Viva, 21/8/2017. Tak main-main: kebohongan publik. Ini patut mendapat perhatian serius.

Selanjutnya, UUD 1945 Pasal 28G ayat 1: Setiap orang berhak atas perlindungan diri pribadi, keluarga, kehormatan, martabat, dan harta benda yang di bawah kekuasaannya, serta berhak atas rasa aman dan perlindungan dari ancaman ketakutan untuk berbuat atau tidak berbuat sesuatu yang merupakan hak asasi.

Masyarakat juga dilindungi UUD 1945 Pasal 29. Pun UU 23 tahun 1992: setiap tindakan kesehatan harus persetujuan keluarga. Tiap WNI memiliki Hak Menolak tindakan kesehatan yang tanpa izin keluarga. Bisa dituntut nanti.

Memaksakan vaksin dengan membuat perjanjian, bisa melanggar UUD 1945. Dalam hirarki hukum positif di Indonesia, UUD aturan tertinggi. Ini negara hukum kan? Kalau memaksa orang tua yang menolak vaksin, ini namanya nabrak UUD 1945. Sosialisai hukum ini yang patut ditegaskan. Semata-mata agar seluruh WNI menjaga dan mengikuti hukum tertinggi di negeri ini. Tahun lalu tak ada paksaan.

Apalagi, “Orang tua banyak khawatir atas banyaknya kejadian pascaimunisasi. Juga trauma vaksin palsu. Begitu pula saat pelaporan Kipi, hilang begitu saja. Beberapa kasus kejadian Kipi hilang ditelan bumi. Program pemerintah harus melihat dari dua sisi, potensi negatif yang mungkin muncul. Hak vaksin atau tidak ada di orangtua. Tidak ada siapapun yang bisa mengintervensi. Vaksin atau tidak, keduanya sama-sama ada risiko.” Ini dingatkan Khomaini Hasan, Ph.D, dalam wawancaranya dengan radio Dakta, 22/8/2017.

Status produk halal haram pun ranah Ulama, dalam hal ini MUI. Diatur jelas di UU JPH 33/2014. Kalau mutar-mutar, nanti semua produk ikut membalik logika. Jajanan anak SD saja banyak yang sudah sertifikasi halal MUI, kok. Masa vaksin belum ada. Demikian pertanyaan yang mengemuka di masyarakat.

Sebagai pionir di negara hukum, Kemenkes perlu evaluasi program ini sampai ada kejelasan sertifikasi halal. Jika kelak diteruskan, harus ada sertifikasi dan tak boleh memaksa. Ikuti pola tahun sebelumnya saja. Semoga para ulama, ormas Islam, DPR, MPR turut memberi perhatiannya terhadap kehalalan dan kesehatan umat.

Tak ada satu pun manusia Indonesia yang tidak mendukung program pemerintah. Tapi, tentu saja program itu harus ikut aturan. Masa mau menjaga kesehatan tak mengindahkan UUD 1945 dan UU lain terkait. Nanti malah jadi catatan sejarah hitam program imunisasi nasional, yang sudah dihelat sejak 1956. Karena itu, patut kita ingatkan demi keberhasilan program pemerintah sendiri.

Sekarang cus yuk, mengingat sejarah kaum Tsamud. Kaum ini di era Nabi Saleh AS, memiliki banyak keahlian. Bercocok tanam, arsitektur sampai beternak. Mereka diberi Sang Maha lahan subur. Selain keahlian, kaum Tsamud dikenal cerdas, menguasai banyak pengetahuan.

Terdepan dalam terobosan, bahkan mengalahkan nenek moyangnya kaum A'd. Sayang, kaum Tsamud menjadi sombong dan selalu merendahkan kaum lain yang dianggap kuno. Bahkan leluhurnya sendiri.

Gaya hidup kaum Tsamud dihiasi kemewahan dan bergelimang kekayaan. Dalam kemaksiatan puncaknya, menciptakan berhala sebagai sesembahan. Tuhan-tuhan baru yang dipujinya, disanjung dan disembah. Padahal, tuhan itu buatan mereka sendiri. Mereka yang buat, disembah juga.

Sampai ketika peringatan Nabi Saleh AS tak dihiraukan serta melanggar perjanjian dan membunuh unta betina sebagai satu mukjizat Nabi Saleh. Akhirnya Allah pun memberi adzab atas keangkuhan dan kedurhakaannya.

Mengingat kisah ini menyeret memori ke masa lalu Indonesia. Negeri kita kaya sumber daya alam, dari rempah-rempah sampai gas alam. Penduduknya santun, saling menghargai, memaklumi. Punya budaya malu yang amat tinggi, gotong royong, saling membantu, tepo seliro.

Sayang, seiring kemajuan zaman dan perkembangan teknologi, perlahan-lahan budaya itu mulai pudar. Kita mulai egosentris, mementingkan diri dan kelompok, jatuh menjatuhkan.

Caci maki, sumpah serapah, pemutar balikan fakta, tudingan, fitnahan: begitu enteng dilontarkan. Di sisi lain, bangsa ini makin maju, makin cerdas, kian hebat dalam banyak bidang. Tak terkecuali bidang teknologi kesehatan.

Sayang, kita justru menggeser budaya lama. Menggantinya dengan budaya baru yang justru makin kehilangan jati diri bangsa ini. Dalam banyak hal kita mudah emosi, mudah diadu domba. Sampai halal, yang dulu sangat clear, kini berbeda.

Dalam banyak hal kita digiring jadi dua polarisasi besar. Dari soalan politik, agama, pendidikan, sampai kesehatan. Tapi semakin tinggi dan banyaknya ilmu yang dikuasai, kita malah ujub. Jumawa. Angkuh. Lalu halal haram diremehkan.

Ilmu pengetahuan yang dikuasai anak-anak negeri malah tolak belakang dengan adab. Moral dan etika kita mulai redup, nyaris babak belur. Sampai-sampai urusan vaksinasi menjadi dua kubu hebat: pro dan kontra. Walau kontroversi vaksin selalu muncul sejak awal, tapi kali ini mengerikan.

Adanya perbedaan, bukan lagi untuk saling menghargai, lalu menjadi rahmat. Tapi, mengarah pemaksaan bahkan perpecahan sesama umat sendiri. Ini patut dihentikan. Apa gunanya keberhasilan program jika persatuan terseok-seok.

Bahkan ada pula yang berusaha memisahkan ajaran Nabi dan teknologi. Padahal, keduanya melengkapi. Bukan berlawanan. Ajaran Nabi berlaku sepanjang zaman, masa ke masa. Tak terkecuali masa lalu, masa kini dan masa depan.

Sedangkan teknologi sifatnya sementara. Ia sebuah sarana yang baru datang. Kemunculannya berkembang tapi tak selamanya. Lihat saja Nokia, kedigdayaan yang dulu dipuja tiba-tiba runtuh tak berdaya. Banyak contoh-contoh lain. Poinnya, teknologi itu sarana manusia. Alat yang diberikan langit lewat otak dan tangan manusia guna membantu kehidupannya. Tapi tak bisa selamanya. Takkan pernah bisa. Ada masanya. Simak nubuah-nubuah akhir zaman.

Dengan demikian, perlu diselaraskan ajaran Nabi yang berlaku sepanjang zaman. Terutama soalan halalan thayyiban. Ini untuk mengundang kemasalahatan dan keberkahan dalam program pemerintah yang dijalankan.

Teknologi tak bisa pula diletakan di atas ajaran Nabi. Melawan Sunatullah. Menantang kehendak langit. Semisal vaksin. Kita buka sejarah vaksin di Indonesia yang dimulai 1956, bukan 1977. Terus menerus sampai sekarang. Perubahannya pesat. Tapi baru tahun ini pertentangan dua kubu begitu hebat. Ada apa?

Kata kasar, jorok, caci, sumpah serapah, begitu enteng dilempar ke publik. Kadang berpikir: kita bangsa apa? Apakah lupa warisan nilai-nilai luhur dari para leluhur? Termasuk soal kesehatan.

Nabi memiliki pengobatan holistik. Leluhur bangsa kita mengadopsinya, menjaga, mewariskannya. Tapi seiring perkembangan teknologi, kita tergiring mencoba membuangnya. Cara lama kuno, klaimnya. Padahal bangsa-bangsa besar selalu menjaga warisan leluhurnya.

Anehnya, baru kali ini ada opini seragam, koor satu suara terhadap kelompok yang mengkritisi vaksin. Seperti: antivaks, dianggap menyebarkan penyakit, kasihan punya ibu begini, anti intelektual, anti teknologi, kuno, kolot, jadul. Numpang sehat, tukang sedot imun lain. Logika apa ini? Seram sekali.

Bagaimana tak sistemik jika tudingan menyesatkan itu begitu seragam. Seperti ada SOP, terkordinir, laiknya buzzer di masa pilpres. Program vaksin sejak 1956 di Indonesia, ada yang terima, ada yang tidak. Saling menghargai. Tapi baru tahun ini kontroversi dan polarisasi luar biasa. Tahun lalu saja tidak. Kenapa?

Vaksin itu buah kecerdasan dan teknologi. Ciptaan manusia. Tapi seperti dijadikan segalanya. Membuat sesuatu, dipuja, disanjung, dijadikan seperti sesembahan. Kalau begitu, sekalian saja kita bikin vaksin agar bisa hidup abadi. Sulitkah kita bercermin kaum Tsamud? Keangkuhan pada pengetahuan, arogansi menuhankan logika, membuat lupa kita hanya manusia. Makhluk lemah tak berdaya.

Ajaran Nabi, warisan leluhur dan teknologi tak bisa dipisahkan. Tak bisa dikotak-kota. Tapi perlu disinergikan. Bergandengan, beriringan. Semisal laporan Antara, 12/4/2014: Sebanyak  250 rumah sakit Indonesia bertahap siap mengembangkan pengobatan tradisional, herbal, maupun alternatif. Pengobatan tradisional di dunia sudah berkembang pesat, seperti battra di Tiongkok ada 30 persen dan di Amerika ada 20 persen, bahkan di Amerika ada 30-an fakultas yang mempelajari battra secara konsisten.

Indonesia banyak ahli herbal, bekam, ahli pengobatan alternatif, sampai yumeiho. Sudahilah penggiringan sistemik yang mencipta polarisasi. Padahal yang ditolak kelompok non vaksin bukan program vaksinnya. Dari beberapa observasi sederhana, yang ditolak itu jenis vaksin yang masih baru.

Selanjutnya: kesimpang siuran bahan, ketidak jelasan halal dan haram, pembunuhan karakter kontra vaksin yang dituding pembawa sial, ketidak terbukaan, efek samping, dan pemaksaan yang mengarah intimidasi. Kondisi ini seolah tergambar dalam Surat Yasin: 13-20. Di ayat 18: “Sesungguhnya kami bernasib malang karena kamu…” Apakah Indonesia sudah seperti ini? Jangan sampai terjadi.

Padahal, penggunaan zat-zat tambahan sebagai pengawet seperti formaldehid dan thimerosal, adjuvan seperti aluminium serta penggunaan komponen hewan dan manusia mengundang pehatian para dokter pemerhati dan peneliti vaksin.

Terutama ihwal kemungkinan adanya dampak vaksin yang bersifat panjang. Akan lebih sulit membuktikan keterkaitannya dengan vaksin karena membutuhkan proses yang multihit dan multistep melibatkan banyak faktor pemberat dan peringan.

Abai kegagalan vaksin

Kita terlalu lama abai pada kasus-kasus kekurangan vaksin. Tapi kita remehkan. Bukan dievaluasi sebagai perbaikan, justru dinafikan. Keberhasilan diagungkan, kelemahan ditutupi. Satu Kipi sudah lebih dari cukup mengevaluasi vaksin. Namun, sampai saat ini, belum ada pemeriksaan indenpen soal Kipi agar lebih objektif. 

Dalam satu diskusi santai dengan dokter pemerhati keamanan vaksin, dr. Susilorini, Msi.Med, Sp. PA, ada hal mengejutkan. Ia memaparkan pandangan Deisher dan para peneliti, jika keamanan vaksin bukan hanya thimerosal yang berbahaya. Melainkan juga adjuvan aluminium dan penggunaan animal dan human cells. Maka, pantas Israel dengan Protalixnya beralih ke sel tumbuhan.

Diterangkannya, Deisher itu basicnya patolog juga. Tapi, ia punya pengalaman bioteknologi juga. Jadi ia membuat vaksin saat ini. Dan ada banyak hasil kajian para pakar di dunia yang membahas ini.

 

“Seperti thimerosal yang menurut Sharpe dkk adalah racun mitokondria. Lalu, menurut dr. Russel Blaylock vaksinasi berlebihan akan menyebabkan aktivasi mikroglia otak anak dan memicu penyakit sepert autism dan syndrom gulf war, serta penyakit perilaku,” ingat dr. Rini, yang juga menunjukan setumpuk jurnal ilmiah.

Menurutnya, “Vilches dan Butel menyebutkan penggunaan sel hewan seperti kera bisa menyebabkan kontaminasi dan penularan virus hewan seperti SV40 yang bisa menyebabkan kanker. Ini ada penelitian-penelitian terbarunya lho. Saya juga punya jurnalnya, semisal Misal Deisher dkk (2014),” ujarnya.

dr. Rini juga mengingatkan dulu dari vaksin tetes beralih ke injeksi. Bukan tak mungkin ke depan dioles, ditempel atau kemajuan lain. Artinya, semua itu tak pasti. Belum tentu yang dulu dianggap sudah teruji, sekarang masih teruji. Karena hanya buatan manusia.

 

Ia menyampaikan selaiknya pihak terkait bisa belajar pemikiran Professor Robert Charles Read. Yakni melawan bakteri jahat dengan bakteri komensal predator alamiahnya. Dari situ kita mendapat pelajaran jika vaksinasi itu bersifat individual.

Prof Read, menurut dr. Rini, mengingatkan, penyebab tersering meningitis itu sebenarnya mikroflora comensal pada manusia. Dan dapat ditemukan pada 35 persen manusia sehat.

Selanjutnya pemerintah bisa pula mendorong para peneliti kita yang hebat-hebat membuat vaksin dari probiotik lactococcus lactis. Probiotik untuk melawan infeksi. Bukankah masih memungkinkan vaksin tidak selalu dengan injeksi yang mengandung zat berbahaya dan haram?

Ia juga mengingatkan rendahnya kecakupan ASI dengan tingginya infeksi, seperti pneumonia dan diare. Cakupan ASI ekslusif itu seharusnya 100 persen. Indonesia hanya menargetkan 80%, realisasinya hanya kisaran 30 persen. Jauh sekali. Ini juga patut jadi perhatian bersama.

Selama ini banyak pula sejumlah kalangan menyesalkan rendahnya konsumsi ASI ke anak. Kata dr. Rini, menurut survei Hellen Keller International rata-rata bayi Indonesia mendapat ASI Ekslusif hanya selama 1,7 bulan. Padahal, perintah Allah untuk menyempurnakan ASI perlu dua tahun.

Dokter pemerhati keamanan vaksin itu berpendapat, pemerintah tak bijak jika memaksa vaksin, sepatutnya dorong ibu-ibu menyusui bayinya sesuai Surat Al Baqarah:233. “Yang perlu didorong lagi itu ibu-ibu untuk optimalkan memberi ASI,” pesannya.

Kita negara Muslim malah dijejali yang masih tanda tanya. Sedangkan tubuh kita sudah diberi kemampuan Allah untuk meregenerasi sel-sel yang rusak dengan bantuan enzim tertentu, populer disebut dengan enzim panjang umur.

Sekarang, logika vaksin serupa 1+1 = 3. Jika ada yang mengingatkan 1+1 = 2, dihantam ramai-ramai dengan stempel sistemik di atas. Mengerikan. Masyarakat malah takut. Sekarang, apa ada vaksin untuk hidup abadi? Ini baru asyik. Tak mungkin kan. Tapi proses vaksin selalu berkembang.

Menyejukan semua pihak

Ilmu manusia serba terbatas, bahkan berubah. Apa yang kita yakini dulu benar, belum tentu sekarang masih benar. Menjadi padi, bukan jumawa seakan vaksin MR segalanya, tak perlu pula dipaksa-paksa.

Justru perbaikan-perbaikan program diperlukan bagi kesehatan umat. Tak elok, kita abai keinginan masyarakat. Sampai ada yang menilai polarisasi vaksin MR  bisa membahayakan bangsa ketika vaksin jadi sesembahan, herd immunity, jadi aqidah. Jika begini, pertaruhannya adalah ukhuwah Islamiah.

Mudah-mudahan seluruh pihak bijak menyikapinya. Kita bukanlah kaum Tsamud. Publik sangat mengapresiasi rencana pertemuan ulang MUI dengan Kemenkes. Semoga memberi kesejukan bagi semua. Persatuan umat dan masyarakat adalah utama. Aset terbesar NKRI. Tiap WNI pun semuanya dilindungi UUD 1945.

Dan kita adalah satu nusa, satu bangsa dan satu bahasa. Nusa bangsa dan bahasa kita bela bersama. Jangan sampai hanya gegara perbedaan pandangan dan pilihan menjaga kesehatan, kita malah dimanfaatkan untuk diadu domba. Perbedaan untuk dihargai, bukan dicaci maki. Ukhuwah utama. Shalallahu alaa Muhammad.

*) Pemerhati masalah-masalah sosial

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement