REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Penyidik Direktorat Tindak Pidana Korupsi Bareskrim Polri menjadwalkan pemeriksaan terhadap Gubernur Papua Lukas Enembe sebagai saksi kasus tindak pidana korupsi pada Kamis (31/8). Wakil Direktur Tindak Pidana Korupsi Bareskrim Polri Kombes Pol. Erwanto Kurniadi mengatakan bahwa penyidik sudah mengirimkan surat panggilan pemeriksaan kepada Lukas.
"(Surat) sudah dikirim. Dipanggil hari Kamis pekan depan," kata Kombes Erwanto dalam pesan singkat, Sabtu (26/8).
Tak hanya akan memeriksa Lukas, pekan depan penyidik Bareskrim juga akan memeriksa sejumlah pejabat Pemprov Papua lainnya, termasuk di antaranya Sekretaris Daerah Papua Hery Dosinaen. "Gubernur (dijadwalkan diperiksa) pada hari Kamis, Sekda pada hari Selasa. Senin sampai Kamis pekan depan pemeriksaan pejabat-pejabat pemprov terkait," katanya.
Sebelumnya, pada panggilan pemeriksaan, Selasa (22/8), Gubernur Papua Lukas Enembe mangkir dalam jadwal pemeriksaannya sebagai saksi dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi dalam penggunaan anggaran pendidikan berupa beasiswa untuk mahasiswa Papua pada tahun anggaran 2016.
Penyelidikan kasus itu dimulai sejak 16 Agustus 2017 berdasarkan Surat Perintah Penyelidikan Nomor Sprin.Lidik/73/VIII/2017/Tipidkor. Dalam kasus tersebut, penyidik Bareskrim telah memeriksa 10 orang saksi, termasuk Direktur Operasional BPD Papua.
"Sekitar 10 saksi sudah diperiksa, termasuk Direktur Operasional BPD Papua," katanya.