REPUBLIKA.CO.ID, SURABAYA -- Kepolisian Resor Kota Besar Surabaya membongkar bisnis prostitusi online setelah menelusuri sejumlah grup di media sosial.
"Kami menangkap tersangka berinisial AR," ujar Kepala Unit Perlindungan Perempuan dan Anak Satuan Reserse Kriminal Kepolisian Resor Kota Besar Surabaya Ajun Komisaris Polisi Ruth Yeni dalam jumpa pers di Surabaya, Jumat.
Menurut dia, tersangka AR telah lama berkecimpung di bisnis prostitusi. Namun pemuda berusia 27 tahun asal Kecamatan Tanah Merah, Bangkalan, Madura, Jawa Timur, ini mengaku baru sebulan mencari pelanggan melalui daring.
AR ditangkap di Jalan Kartini Surabaya pada 23 Agustus lalu saat sedang mengantar seorang korban wanita untuk bertransaksi dengan pelanggannya, setelah polisi melakukan penelusuran di media sosial.
Ruth mengatakan, dalam penangkapan itu sekaligus mengamankan seorang laki-laki di sebuah kamar hotel di Jalan Mayjend Sungkono Surabaya yang telah memesan layanan prostitusi kepada AR. Sejumlah barang bukti diamannkan di antaranya uang tunai Rp500 ribu, tanda terima pemesanan (bill) hotel, dan telepon seluler milik tersangka.
Polisi mengungkap AR menawarkan layanan prostitusi seharga Rp1 juta sekali kencan. Dari jumlah itu tersangka mengambil untung senilai Rp100 ribu hingga 200 ribu.
"Modusnya ditawarkan dengan cara mengunggah foto-foto perempuan di banyak grup medsos. Jika ada yang minat, tersangka ikut mengantarkan korban kepada pemesan, yang biasanya disepakati bertempat di sebuah hotel," ujarnya.
Ruth menambahkan, dalam bisnis ini, tersangka AR tidak memiliki anak buah tetap.
"Seluruh perempuan yang dijajakan adalah bersifat lepas atau 'freelance'," katanya.
Hal itu diakui korban berinisial EV, yang turut diamankan polisi saat penangkapan AR. Perempuan berusia 20 tahun, warga Temayang, Bojonegoro, Jawa Timur, yang indekos di Jalan Kupang Krajan Surabaya itu mengatakan pekerjaan yang digeluti sebenarnya adalah prmuniaga.
Dia berdalih menerima tawaran AR sebagai wanita panggilan karena pekerjaan SPG sedang sepi.
Polisi menjerat AR dengan Pasal 2 Undang-undang Nomor 21 Tahun 2007 tentang Perdagangan Orang dan Pasal 506 Kitab Undang-undang Hukum Pidana. "Ancaman hukumannya paling lama 15 tahun penjara," ucap Ruth.