Jumat 25 Aug 2017 19:20 WIB

Jamaah First Travel Diminta Datangi Posko

Warga yang menjadi korban First Travel usai mencari informasi di posko pengaduan korban First Travel di Bareskrim Polri, Jakarta, Jumat (25/8).
Foto: Republika/Prayogi
Warga yang menjadi korban First Travel usai mencari informasi di posko pengaduan korban First Travel di Bareskrim Polri, Jakarta, Jumat (25/8).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karopenmas) Polri Brigjen Pol Rikwanto mengimbau masyarakat yang merasa paspornya telah diserahkan kepada PT First Anugerah Karya Wisata atau First Travel untuk mendaftarkan diri ke Posko Pengaduan di Kantor Bareskrim Polri, Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP), Jakarta Pusat.

"Mereka yang merasa paspornya ada di First Travel, dimohon agar datang ke Crisis Center dengan membawa fotokopi KTP dan memberikan nomor ponsel kepada petugas," kata Brigjen Rikwanto di Mabes Polri, Jakarta, Jumat (25/8).

Nanti petugas akan mencari paspor yang diminta oleh para korban dari sejumlah paspor yang sudah diamankan polisi. "Jadi tidak ditunggu dalam antrean, tapi nanti kalau paspornya sudah ditemukan, petugas yang akan menghubungi via telepon," katanya.

Diketahui sebanyak 14.636 paspor jamaah First Travel sudah disita penyidik. Penyidik akan mengembalikan paspor para jamaah yang tidak akan dijadikan barang bukti. Sementara 30 ribu paspor lainnya yang hingga kini masih belum diketahui keberadaannya, masih ditelusuri polisi.

Dalam kasus dugaan penipuan dan penggelapan dana pembayaran puluhan ribu calon peserta umrah PT First Anugerah Karya Wisata atau First Travel, polisi telah menetapkan tiga tersangka, yakni Andika Surachman (Dirut), Anniesa Desvitasari (Direktur) serta Siti Nuraida Hasibuan alias Kiki Hasibuan (Komisaris Utama).

Andika diketahui merupakan pelaku utama penipuan, penggelapan dan pencucian uang dalam kasus ini. Sementara Anniesa dan adiknya, Kiki berperan ikut membantu tindak pidana yang dilakukan Andika. First Travel menawarkan sejumlah paket umrah dengan harga yang murah kepada para calon jamaah.

Paket 1 atau yang disebut paket promo umrah dipasarkan seharga Rp 14,3 juta per jamaah. Paket reguler ditawarkan seharga Rp 25 juta. Sementara paket VIP dengan harga Rp 54 juta. "Agar usaha tetap berjalan dan semakin menarik minat masyarakat, pelaku memberangkatkan sebagian jamaah umrah," kata Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri Brigjen Pol Herry Rudolf Nahak.

Kemudian pada Mei 2017, pelaku kembali menawarkan biaya tambahan kepada jamaah agar segera diberangkatkan dengan menambah uang sebesar Rp 2,5 juta per orang untuk biaya sewa pesawat. Selain itu pelaku juga menawarkan paket Ramadhan dengan biaya tambahan Rp 3 juta-Rp 8 juta per orang.

Herry mengatakan total jumlah jamaah yang mendaftar paket promo umrah yang ditawarkan First Travel sejak Desember 2016 hingga Mei 2017 ada sebanyak 72.682 orang. Dalam kurun waktu tersebut, jumlah jamaah yang sudah diberangkatkan ada 14 ribu orang. Adapun jumlah jamaah yang belum berangkat sebanyak 58.682 orang.

Sementara perkiraan jumlah kerugian yang diderita jamaah atas kasus ini sebesar Rp 848,7 miliar yang terdiri atas biaya setor paket promo umrah dengan total Rp 839 miliar dan biaya carter pesawat dengan total Rp 9,5 miliar.

Sementara tersangka Andika Surachman juga tercatat memiliki utang kepada penyedia tiket sebesar Rp 85 miliar, utang kepada penyedia visa Rp 9,7 miliar dan utang kepada sejumlah hotel di Arab Saudi sebesar Rp 24 miliar.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement