REPUBLIKA.CO.ID, TASIKMALAYA -- Aksi Hasan (40 tahun) membelanjakan uang palsu (upal) pecahan Rp 50 ribu kertas akhirnya terendus pemilik warung di Kecamatan Jatiwaras, Kabupaten Tasikmalaya.
Warga Desa Kaputihan, Kecamatan Jatiwaras ini ditangkap polisi setelah sejumlah pemilik warung resah lantaran menerima upal dari pelaku yang belanja di tempat mereka. Tersangka ditangkap Senin (21/8) usai belanja di warung milik H Sirod di Kampung Cilangkap, Desa Setiawangi, Kecamatan Jatiwaras.
Menurut Kabid Humas Polda Jabar, Kombes Pol Yusri Yunus, sebelum ditangkap pelaku membeli kopi saset sebanyak 10 buah di toko H Sirod. Setelah membeli kopi dengan upal pelaku pergi dengan motor Honda Vario Nopol Z 4174 MC.
Karena curiga pemilik warung melaporkannya kepada polisi dan tak lama kemudian pelaku ditangkap. Dari hasil pemeriksaan terungkap pelaku telah membelanjakan sejumlah upal di beberapa warung di daerah tersebut." Sedikitnya ada tujuh pemilik warung yang menerima upal dari pelaku," ujar dia.
Saat ditangkap polisi menyita upal sebesar Rp 2.659.000 pecahan Rp 50 ribu. Selain itu disita uang asli sebesar Rp 350 ribu yang diduga hasil penukaran upal dengan yang asli." Polisi masih mengembangkan kasus ini karena diduga ada anggota sindikat lainnya," ujar dia.