REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Tersangka kasus suap terkait pekerjaan pembangunan Pelabuhan Tanjung Mas Semarang, Dirjen Perhubungan Laut (Ditjen Hubla), Antonius Tonny Budiono (ATB) mengaku khilaf atas perbuatannya yang menerima suap dari Direktur PT Adhiguna Keruktama, Adiputra Kurniawan (APK) .
Ia mengaku menggunakan uang hingga Rp 20,074 miliar untuk biaya operasional pribadi. "Atas nama pribadi saya mohon maaf kepada masyarakat, mudah mudah ini tidak terulang lagi," kata Tonny Jumat (25/8).
Tonny menuturkan, ia menimbun uang hingga Rp 20 miliar tersebut sejak 2016. Uang tersebut pun ia gunakan untuk kegiatan sosial.
"Saya kadang-kadang ada kebutuhan yatim piatu, ada acara saya nyumbang. Ada juga gereja rusak saya sumbang. Ada juga sekolah rusak saya sumbang. Jadi untuk kebutuhan sosial, itu untuk operasional saya, tapi melanggar aturan," ujarnya.
Dua tersangka kasus suap terkait pekerjaan pembangunan Pelabuhan Tanjung Mas Semarang, Dirjen Perhubungan Laut (Ditjen Hubla), Antonius Tonny Budiono (ATB) dan Direktur PT Adhiguna Keruktama, Adiputra Kurniawan (APK) kini resmi mendekam di rumah tahanan.
Juru bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Febri Diansyah mengatakan, untuk ATB ditahan di tahanan Rutan Guntur, Jakarta Selatan. APK ditahan di Polres Jakarta Timur. "Penahanan terhadap keduanya dilakukan selama 20 hari ke depan untuk kepentingan penyidikan," ujar Febri di KPK, Jumat (25/8).
Dalam kasus terkait perizinan dan pengadaan proyek-proyek di lingkungan Dirjen Hubla mulai tahun 2016 sampai dengan tahun 2017 ini diduga APK melakukan suap terhadap ATB terkait pekerjaan pembangunan Pelabuhan Tanjung Mas Semarang.
Baca juga, KPK Temukan Modus Korupsi Baru di Oknum Pejabat Kemenhub.
Perlu diketahui dalam operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan KPK sejak Rabu (23/8) malam sampai Kamis (24/8) siang, KPK mengamankan lima orang yakni ATB, APK; S, Manajer Keuangan PT Adhiguna Keruktama; DG Direktur PT Adhiguna Kerukatama dan W Kepala Subdirektorat Pengerukan dan Reklamasi Ditjen Hubla.
Atas perbuatannya, selaku pemberi suap, APK disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 5 ayat (1) huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31/1999 sebagaimana telah diubah dalam Undang-Undang Nomor 20/2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Sementara sebagai pihak yang diduga penerima, ATB disangka melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 20/2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.