Kamis 24 Aug 2017 20:27 WIB

Pengelolaan Zakat Seperti Pajak, Ini Kata Pengamat

Rep: Ronggo Astungkoro/ Red: Friska Yolanda
Zakat
Foto: Antara
Zakat

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menyatakan sistem pengelolaan zakat dapat dilakukan serupa pengelolaan dana pajak. Pengamat ekonomi syariah dari Institut Pertanian Bogor (IPB) Irfan Syauqi Beik hal ini bisa saja dilakukan, tapi harus sesuai dengan koridor syariah.

Pengelolaan zakat seperti pajak pun dinilai Irfan dapat membantu menekan defisit anggaran pendapatan dan belanja negara (APBN). "Antara zakat dan pajak memang ada persamaan, tapi ada juga perbedaan. Ada karakteristik khusus dari zakat yang berlaku di mana pun dan tidak tunduk pada ketentuan negara," ujar Irfan ketika dihubungi Republika.co.id melalui sambungan telepon, Kamis (24/8).

Irfan menyebutkan, salah satu contoh karakteristik itu dari sisi penyalurannya. Menurut dia, penyaluran dana zakat tidak boleh keluar dari delapan kelompok Asnaf atau kelompok penerima zakat yang sesuai dengan syariat Islam.

"Kalau dari pengelolaannya modelnya seperti pajak, kan wajib dari sisi penghimpunan. Tapi, dari sisi penyalurannya, pajak itu untuk mendukung pelaksanaan pembangunan dan mendukung jalannya pemerintahan," tambah dia.

Untuk zakat, tentu tidak bisa disalurkan untuk semua hal. Namun, kata dia, zakat bisa juga digunakan untuk mendukung program pemerintah seperti untuk program pengentasan kemiskinan.

Apabila dana zakat yang ditengarai mencapai Rp 217 triliun itu bisa dioptimalkan, tekanan APBN dapat dikurangi. "Maka saya berharap defisit itu bisa dikurangi antara lain dengan menggunakan dana zakat pada program pengentasan kemiskinan itu. Saya setuju saja selama program pengentasan kemiskinannya juga sesuai dengan koridor-koridor syariah," kata dia.

Wakil Ketua Baznas Zainulbahar Noor juga mengamini konsep ini. Namun, ketentuan syariat Islam dalam pengumpulan dan pengelolaan zakat tetap dipatuhi sebab zakat bukan pajak. Membayar zakat merupakan kewajiban bagi Muslim. Fungsi zakat untuk menanggulangi kemiskinan. 

"Zakat ini hanya menanggulangi kemiskinan dan menyejahterakan. Sedangkan pajak bukan hanya untuk menanggulangi kemiskinan dan menyejahterakan, pajak untuk pembangunan negara, memakmurkan rakyat dan macam-macam," kata Zainulbahar, Rabu (23/8) malam.

 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement