Kamis 24 Aug 2017 17:16 WIB

First Travel akan Pailit tanpa Bantuan Kemenag

Rep: Umar Muchtar/ Red: Bilal Ramadhan
Petinggi First Travel di Mabes Polri.
Foto: Mahmud Muhyidin
Petinggi First Travel di Mabes Polri.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Peneliti Institute for Development of Economics and Finance (Indef) Bhima Yudistira menilai PT Travel Anugerah Karya Wisata alias First Travel akan jatuh pada jurang kepailitan dalam keadaan PKPU Sementara ini, jika tanpa bantuan pemerintah dalam hal ini Kementerian Agama (Kemenag). First Travel menurut dia akan sulit meyakinkan para kreditur untuk bisa berangkat ke tanah suci. Sebab, biro perjalanan umroh itu tersandera banyak hal.

Misalnya, tagihan utang kepada pihak ketiga yang ada di luar negeri, pencabutan izin usaha oleh Kemenag dan juga OJK. Juga ditahannya bos perusahaan yakni Andika Surachman dan istrinya, Anniesa Hasibuan.

"Kalau kondisi seperti itu, apalagi ada tagihan dari pihak ketiga, jamaah juga. Nah, terkait kompensasi apapun nanti kepada jamaah, dalam waktu 45 hari ini cukup berat tanpa bantuan pemerintah, pemerintah harus turun tangan," kata dia kepada Republika.co.id, Kamis (24/8).

Menurut Bhima, jamaah First Travel akan menjadi pihak yang dirugikan jika pemerintah tidak membantu menyelesaikan masalah. Tanpa dukungan Kementerian Agama, keinginan jamaah First Travel, baik yang memilih untuk diberangkatkan, atau dananya dikembalikan, akan sukar diwujudkan.

Bhima juga menyatakan seharusnya pemerintah juga bertanggungjawab atas proses PKPU Sementara atau adanya potensi gagal bayar oleh First Travel dalam pengadilan niaga pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. "Jalan keluarnya jangan kemudian langsung ditutup, masalahnya enggak akan selesai. Atau misalnya ditetapkan dengan tersangka. Masalahnya bukan soal tersangka atau menutup First Travel tapi bagaimana memberangkatkan jamaah umrah, atau kalau misalnya tidak jadi berangkat, gimana kompensasinya, itu yang harus dipikiran Kemenag," ungkap dia.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement