Kamis 24 Aug 2017 15:53 WIB

Buntut Keputusan MA Soal Taksi Online, Pergub Sumbar Batal?

Rep: Sapto Andika Candra/ Red: Esthi Maharani
Warga mencari transportasi dengan aplikasi online. ilustrasi
Foto: Antara/M Agung Rajasa
Warga mencari transportasi dengan aplikasi online. ilustrasi

REPUBLIKA.CO.ID, PADANG - Keputusan Mahkamah Agung (MA) terkait pembatalan sejumlah pasal dalam Peraturan Menteri Perhubungan tentang kendaraan bermotor umum tidak dalam trayek, berimbas pada nasib rancangan Peraturan Gubernur (Pergub) tentang taksi daring. Di Sumatra Barat, paling tidak ada dua Pergub yang kini nyaris rampung pembahasannya di level pusat. Namun, pembatalan Permenhub soal aturan serupa diyakini bakal menggugurkan kebijakan di daerah.

Kepala Dinas Perhubungan Sumbar Amran progres mengungkapkan, pembahasan kedua Pergub sudah sampai dalam tahap pembahasan kebutuhan kuota di Kementerian Perhubungan. "Kalau pembatalannya sudah fix, tentunya Pergub ini tidak bisa dilanjutkan. Toh, aturan di atas yang tidak membolehkan," ujar Amran, Kamis (24/8).

Meski ada risiko mandegnya pembahasan Pergub tentang taksi daring ini, Amran menegaskan bahwa pihaknya tetap menunggu arahan dari pusat. Amran menilai, perlu ada kesepemahaman antara pusat dan daerah terkait aturan taksing daring ini. "Kita tunggu saja, hasil finalnya seperti apa. Sebab, ini keputusan Negara, tentu kita ikut semua keputusannya nanti," katanya.

Hari ini, lanjutnya, akan dilakukan pertemuan antara Pemprov Sumbar bersama dengan biro hukum dan stake holder lainnya untuk membahas hal ini.

"Nanti kita pastikan, apakah pembahasan Pergub ini dilanjutkan sambil menunggu keputusan di atas, atau tidak," ujar Amran.

Pada prinsipnya, lanjut Amran, setiap angkutan umum tetap harus menjalankan aturan dasar untuk lolos uji kelayakan sebelum beroperasi.

"Ada beberapa catatan yang harus dipenuhi oleh transportasi online. Kita juga mendorong yang online karena memang sesuai dengan perkembangan zaman. Kebutuhannya kan kenyamanan, keamanan, ketepatan waktu, dan harga yang bersaing," ujarnya.

Sebelumnya, Wakil Gubernur Sumatra Barat Nasrul Abit menjelaskan bahwa pihaknya belum mengambil keputusan resmi terkait pengaturan taksi daring di daerah. Pemprov lebih memilih aturan resmi terkait hal ini ditegaskan lebih dulu di level pusat, menyusul pembatalan Mahkamah Agung (MA) untuk beberapa pasal dalam Peraturan Menteri Perhubungan nomor 26 Tahun 2017 tentang Penyelenggaraan Angkutan Orang Dengan Kendaraan Bermotor Umum Tidak Dalam Trayek.

"Pemprov belum mengambil keputusan masih menunggu petunjuk Menteri Perhubungan," ujar Nasrul, Rabu (23/8).

Diberitakan sebelumnya, Mahkamah Agung (MA) menerbitkan putusan nomor 37 P/HUM/2017 tentang Uji Materi terhadap Peraturan Menteri Perhubungan Nomor (PM) 26 Tahun 2017 tentang Penyelenggaraan Angkutan Orang Dengan Kendaraan Bermotor Umum Tidak Dalam Trayek. MA membatalkan sejumlah pasal yang ada dalam aturan tersebut termasuk persoalan tarif.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement