REPUBLIKA.CO.ID,BEKASI -- Dinas Perhubungan bersama Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Bekasi, Jawa Barat, akan melakukan penertiban pedagang hewan kurban yang menjajakan dagangannya di trotoar.
"Hal ini harus dilakukan penertiban, di mana tidak sepantasnya atau selayaknya bila trotoar sebagai tempat berjualan," kata Kepala Dinas Perhubungan Kabupaten Bekasi Suhup di Bekasi, Kamis.
Dia menjelaskan, penertiban itu karena maraknya pedagang menjual hewan kurban dengan menggunakan trotoar sebagai tempat berjualan. Tentunya hal itu akan menimbulkan bau tidak sedap, mengganggu kenyamanan masyarakat sekitar, dan dapat mengakibatkan kemacetan lalu lintas karena terjadi parkir liar.
Oleh karena itu, Dishub Kabupaten Bekasi bersama Satpol PP akan melakukan inspeksi mendadak dalam bentuk penyisiran pada daerah setempat.
"Ini harus dilakukan secara cepat dan tepat, sehingga tidak akan ada laporan dari masyarakat tentang adanya pedagang yang menjual hewan kurban di trotoar," ujarnya.
Ia menjelaskan penjualan hewan kurban harus memenuhi beberapa persyaratan utama dari pemerintah daerah. Di antaranya jenis hewan kurban sesuai ketentuan, bebas penyakit, dan kandang sementara bagi hewan harus sesuai, dan memperhatikan kebersihan.
Ia mengatakan mereka yang berjualan hewan kurban di trotoar harus ditindak.
Dishub dan Satpol PP setempat, ujarnya, akan menjalankan fungsinya sesuai ketentuan guna menciptakan situasi daerah yang tertib dan kondusif.
"Ini harus sesuai aturan, dengan ketentuan yang ada, sehingga penertiban dapat dilakukan secara baik dan tidak ada unsur apapun," katanya.