REPUBLIKA.CO.ID, SOREANG -- Bupati Bandung, Dadang M Naser mengungkapkan akan mengevaluasi izin pembangunan perumahan di Kabupaten Bandung. Hal ini terkait dengan maraknya alih fungsi lahan dan agar tidak meluas. Saat ini pembangunan perumahan yang banyak dilaksanakan pada lahan kuning.
“Saya akan evaluasi (izin pembangunan perumahan). Takut lahan kuning terlalu luas,” ujarnya kepada wartawan, Rabu (23/8).
Dia membantah jika pemerintah Kabupaten Bandung pernah mengeluarkan izin perumahan di lahan hijau sebab peruntukan pembangunan sudah ada di lahan kuning. Menurutnya, jika izin pembangunan dilakukan di lahan hijau maka akan berurusan dengan pidana termasuk dengan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Selain itu, pihaknya mengklaim saat ini lahan hijau, lahan kuning dan lahan merah di Kabupaten Bandung masih terkendali.
Ia mengatakan sering mendapatkan penghargaan karena gencar menggenjot pembangunan perumahan bagi masyarakat berpenghasilan rendah (MBR) sebanyak 1 juta unit. Namun, di satu sisi, lahan yang ada pun di Kabupaten Bandung jangan sampai terlalu banyak yang beralih fungsi.
Dirinya menegaskan kepada seluruh masyarakat agar tidak membangun rumah di lahan pertanian. Salah satu wilayah yang pernah ditegur adalah di Ciparay karena terdapat lahan pertanian yang dibangun rumah.
Dadang menambahkan, pihaknya juga akan memberikan penghargaan kepada kepala desa yang menyusun peraturan desa tentang lahan abadi pertanian. Pemkab sendiri sudah mempunyai peraturan daerah tentang lahan abadi yang mencapai kurang lebih 30 ribu hektare lahan pertanian.
Kepala Dinas Pertanian Kabupaten Bandung, Tisna Umaran mengatakan peraturan daerah tentang lahan abadi merupakan aturan yang diarahkan melakukan pencegahan. Saat ini katanya total lahan abadi yang disiapkan mencapai kurang lebih 30 ribu hektare lahan pertanian.