Rabu 23 Aug 2017 17:52 WIB

Ditlantas Peringatkan Raffi Ahmad Lunasi Pajak Mobil Mewah

Rep: Arif Satrio Nugroho/ Red: Bilal Ramadhan
Raffi Ahmad
Foto: Republika/Rakhmawaty La'lang
Raffi Ahmad

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya melakukan pendampingan Badan Pajak dan Retribusi Daerah untuk melakukan penagihan pajak door to door pada sejumlah penunggak pajak, Selasa (22/8). Salah satunya adalah sejumlah pajak kendaraan artis Raffi Ahmad.

"Saya mendampingi badan pajak, kami door to door untuk menyampaikan wajib pajak yang menunggak di situ kita sampaikan untuk segera dibayar," ujar Dirlantas Polda Metro Jaya Kombes Halim Pagarra di Mapolda Metro Jaya, Rabu (23/8).

Pada saat dilakukan operasi door to door, ditemukan sejumlah kendaraan Raffi yang terindikasi disembunyikan. Pasalnya menurut Halim sejumlah kendaraan tidak diparkir di halaman rumahnya. "Kita temukan di rumah tetangga, ada yang di samping masjid," kata dia.

Polisi juga melakukan pendampingan Badan Pajak dan Retribusi Daerah DKI Jakarta untuk melakukan penagihan di Apartemen Permata Hijau Jakarta Barat. Halim menyebut ada beberapa artis di Permata Hijau tersebut. "Ada sekitar 40 persen yang tertunggak pajak di sana," kata dia.

Halim mengimbau Raffi maupun penunggak lainnya untuk segera melakukan pembayaran pajak. Selain itu, pembayaran ini dapat dilakukan sekaligus memanfaatkan waktu pemutihan sampai 31 Agustus. Apabila tidak segera dilunasi, dikhawatirkan bisa mengalami penyitaan oleh badan pajak.

"Ada beberapa. Saya dengar dari badan pajak kalau sampai tanggal 31 ini tidak bayar pajak dan denda akan dilakukan penyitaan," ungkap Halim.

Dijelaskan Halim, mengendarai kendaraan bermotor dengan pajak yang mati dapat menyebabkan pengguna jalan ditilang. Pasalnya mengendarai kendaraan bermotor harus dilengkapi surat-surat kendaraan yang masih aktif. "Langsung ditilang, makanya kita berikan sosialisasi dulu segera bayar pajak. Seandainya dia jalan di jalan raya langsung kita tilang," ungkap dia.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement