Rabu 23 Aug 2017 15:12 WIB

20 Kecamatan di Sukabumi Terdampak Bencana Kekeringan

Rep: Riga Iman/ Red: Winda Destiana Putri
Kekeringan
Foto: Antara
Kekeringan

REPUBLIKA.CO.ID, SUKABUMI -- Sebanyak 20 kecamatan di Kabupaten Sukabumi dilaporkan mengalami dampak kekeringan. Jumlah ini bertambah banyak dibandingkan dengan beberapa hari sebelumnya yang hanya sebanyak 13 kecamatan.

"Dari 47 kecamatan di Sukabumi, sebanyak 20 kecamatan di antaranya terkena dampak bencana kekeringan," ujar Kepala Bidang Kedaruratan dan Logistik Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kabupaten Sukabumi Usman Susilo kepada Republika Rabu (23/8). Ia mengatakan warga di puluhan kecamatan ini mengalami kesulitan air bersih sebagai dampak kekeringan.

Data BPBD Sukabumi menyebutkan, puluhan kecamatan ini berada di selatan maupun utara Sukabumi. Rinciannya yakni Kecamatan Cikembar, Cibadak, Sagaranten, Cikidang, Cikakak, Bantargadung, Tegalbuleud, Gegerbitung, Ciemas, dan Ciracap.

Sepuluh kecamatan lainnya adalah Palabuhanratu, Simpenan, Surade, Cimanggu, Waluran, Jampang Kulon, Purabaya, Cidadap, dan Lengkong. Luasan yang terkena dampak kekeringan ini kata Usman merupakan data sementara karena kemungkinan akan berubah lagi.

Usman menerangkan, BPBD telah melakukan upaya penanganan bencana kekeringan. Di antaranya dengan menyalurkan bantuan air bersih, pemasangan pipanisasi, dan toren.

Contohnya kata Usman di Kecamatan Gegerbitung. Dari delapan desa yang dilaporkan kekeringan lanjut dia sebanyak tiga desa diberikan bantuan air bersih dan lima desa lainnya dibantu pipanisasi karena masih terdapat sumber air.

Selain itu di Kecamatan Palabuhanratu yang merupakan ibukota Kabupaten Sukabumi. Dari empat desa yang mengalami kekeringan sebnyak tiga desa dibantu pasokan air bersih dan sisanya pipanisasi.

Pasokan air bersih ini ungkap Usman berasal dari berbagai sumber misalnya dari Peduli Kemanusiaan Jawa Barat yang membantu warga di Kecamatan Cikembar. Bantuan lainnya yang suhda disalurkan yakni dari Palang Merah Indonesia (PMI) Kabupaten Sukabumi dan BPBD Provinsi Jabar.

Usman menuturkan, penanganan bantuan ini mengacu pada surat pernyataan siaga darurat bencana Nomor 360/2531/BPBD/2017 tertanggal 1 Agustus 2017 yang disampaikan Bupati Sukabumi Marwan Hamami. Dalam surat itu disebutkan status siaga darurat bencana kekeringan dan kebakaran lahan untuk wilayah Sukabumi terhitung mulai 1 Agustus hinga 30 Oktober 2017.

Selain surat pernyataan lanjut Usman, pemkab juga mengeluarkan Keputusan Bupati Sukabumi Nomor 360/Kep.616-BPBD/2017 tentang Penetapan Status Siaga Darurat Bencana Kekeringan dan Kebakaran Hutan di Kabupaten Sukabumi tertanggal 1 Agustus 2017. Pada keputusan bupati ini disebutkan adanya kemudahan akses bagi pemerintah dalam berbagai hal.

Misalnya pengerahan sumber daya dan mobilisasi, pengerahan peralatan dan mobilisasi, pengerahan logistik, perizinan, dan pengadaan barang dan jasa. Sumber pendanaan kegiatan ini adalah APBD Sukabumi melalui dana siap pakai (DSP) dan atau APBD melalui belanja tidak terduga (BTT).

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement