REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA--Anggota Komisi V DPR dari Fraksi Partai PDIP Alex Indra Lukman meminta Pemerintah dalam hal ini Kementerian Perhubungan dapat membuat regulasi yang mendukung keberadaan transportasi online.
Hal tersebut untuk mengakomodir para pengemudi transportasi online pasca putusan Mahkamah Agung yang mengabulkan uji materi Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 26 Tahun 2017 tentang Penyelengaraan Angkutan Orang dengan Kendaraan Bermotor Tidak Dalam Trayek.
MA dalam putusannya menyatakan Permenhub yang mengatur 14 poin tersebut bertentangan dengan payung hukum di atasnya yakni UU No.20/2008 Tentang UMKM dan UU No. 22/2009 Tentang LLAJ.
"Saran saya ke Kemhub, buat regulasi yang bikin masyarakat bisa menikmati jasa yang murah dan aman," ujar Alex saat dihubungi melalui pesan singkatnya pada Rabu (23/8).
Menurutnya, saat ini penggunaan teknologi di bidang jasa sudah merupakan keniscayaan. Terlebih, hampir merata masyarakat Indonesia di kota besar adalah pengguna ponsel dengan aplikasi.
Sehingga penggunaan teknologi dalam hal transportasi menjadi tidak terhindarkan. "Jadi keputusan MA itu menurut saya sudah tepat dengan kekinian," ujarnya.
Meskipun dalam pelaksanan menuai polemik, namun perubahan dan inovasi dalam transportasi tidak dapat dihindarkan. Ia mencontohkan keberadaan becak yang kemudian digusur oleh transportasi jenis bajak, yang kemudian digusur oleh ojek-ojek motor.
Termasuk saat ini ojek telah dikalahkan oleh kendaraan berbasis aplikasi. Menurut Bendahara Fraksi PDIP tersebut, tidak dapat dipungkiri pada dasarnya masyarakat memang membutuhkan jasa transportasi yang murah dan praktis.
"Nah sekarang tinggal bagaimana pemerintah mengatur penerimaan negara terkait jasa-jasa tersebut," ungkapnya.
Hal sama diungkapkan Anggota Komisi V DPR lainnya Moh Nizar Zahro yang menilai sudah saatnya pemerintah mendukung keberadaan transportasi online. Dengan dikabulkannya tuntutan para driver transportasi online oleh Mahkamah Agung membuktikkan bahwa Permenhub No. PM 26 Tahun 2017 bertentangan dengan payung hukum di atasnya.
Menurutnya, semestinya pemerintah sebagai regulator harus mampu menyesuaikan diri dengan perkembangan yang ada.
"Terlihat bahwa rakyatlah yang lebih responsif menyesuaikan diri dibanding pemerintah yang terlihat masih bergaya pola lama," ujar Nizar.
Anggota DPR Fraksi Partai Gerindra tersebut menilai pasca putusan itu seharusnya pemerintah bisa mendukung dengan menyiapkan regulasi yang memudahkan. Pemerintah kata dia, tidak cukup hanya akan taat azas dan menghormati keputusan MA.
"Tapi pemerintah juga dituntut untuk segera membuat regulasi yang berpihak kepada transportasi online dan juga yang mendukung transportasi konvensional untuk secepatnya melakukan transformasi," ujarnya.
Ia menambahkan, untuk menyelamatkan operator transportasi konvensional, pemerintah bisa menjadi fasilitator agar operator konvensional bisa bertransformasi dan berinovasi lebih cepat.
Selain itu, ia juga mengingatkan pelajaran penting ke depan dalam membuat Peraturan Menteri hendaknya mengindahkan payung hukum di atasnya. Karena jika memaksakan diri membuat peraturan menteri yang bertentangan dengan UU akan rentan digugat.
"Pemerintah harus ingat bahwa UU dibuat oleh pemerintah dan DPR dengan menyerap berbagai aspirasi elemen masyarakat," ujar Nizar.