REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Sekretaris Jenderal Kementerian Agama Nur Syam mengatakan tidak ada regulasi yang mengamanatkan pemerintah wajib untuk menalangi atau membantu kerugian jamaah korban dugaan kasus penipuan oleh First Travel. Menurutnya, tidak ada kerugian seperti itu yang dapat ditanggung.
"Terus terang saja kita 'kan problemnya tidak ada regulasi yang menyatakan kerugian-kerugian semacam itu ditanggung pemerintah," kata Nur di Jakarta, Rabu (23/8).
Dia mengatakan karena tidak ada regulasi terkait dana bantuan untuk korban dugaan kasus penipuan oleh First Travel maka pemerintah tidak dapat mengalokasikan anggaran. Apabila benar pemerintah memberi bantuan dana tertentu terhadap korban kasus First Travel maka akan ada kecemburuan karena insiden itu seperti dispesialkan.
"Kalau yang umrah ini, misalnya, ditanggung pemerintah, yang lain-lain pada iri semua," kata dia.
Nur Syam mengatakan jika benar ada anggaran negara untuk membantu First Travel maka akan ada kecenderungan dana negara digunakan untuk kepentingan tanpa prosedur yang benar sesuai undang-undang. Padahal, anggaran negara sesuai regulasi bisa digunakan untuk sektor lain, misalnya, untuk pembangunan.
Dalam kasus FT, dia mengatakan berlaku hukum jual beli dengan upaya memperoleh kemaslahatan yang baik pada pembeli dan penjual. Kendati seiring perjalanan yang terjadi adalah ada pihak yang dirugikan yaitu jamaah First Travel.
"Ini agak aneh. Hukumnya jual beli lalu ada yang tidak beruntung pada jual beli itu lalu dilimpahkan pada yang lain termasuk pemerintah," ucapnya.