REPUBLIKA.CO.ID, SUKABUMI -- Pemerintah Kota (Pemkot) Sukabumi terus berupaya meminimalisir dampak dari emisi gas buang kendaraan. Salah satu caranya adalah dengan mempertahankan keberadaan pohon-pohon yang ada di pinggir jalan raya.
"Jika ada pihak yang ingin menebang atau memotong pohon pemkot pasti 'rewel'," ujar Wali Kota Sukabumi Mohamad Muraz kepada wartawan Rabu (23/8).
Muraz mengatakan, setiap harinya kendaraan yang melintas di Sukabumi mengeluarkan CO2. Kondisi ini harus diimbangi dengan keberadaan pohon-pohon yang dapat menyerap CO2 dan mengeluarkan O2.
Karena itu Muraz mengatakan pemkot tidak memberikan secara mudah izin menebang pohon kepada siapapun.
"Untuk menumbuhkan pohon sebesar itu membutuhkan waktu lama, tidak cukup dua hingga tiga tahun," kata dia.
Perlindungan terhadap pohon ini juga demi keperluan dan kepentingan bersama masyarakat Sukabumi.
Di sisi lain ungkap Muraz, pemkot akan menambah keberadaan taman atau ruang terbuka hijau di Kota Sukabumi (RTH). Namun lanjut dia upaya penambahan taman kota ini harus disesuaikan dengan ketersediaan lahan yang memadai.
Saat ini keberadaan taman kota tersebar di beberapa titik misalnya Taman Urang yang berada di sekitar Lapangan Merdeka Sukabumi.
Salah seorang warga Kota Sukabumi Nurdin S (34 tahun) mengatakan, upaya perlindungan terhadap pohon juga dilakukan dengan melarang pemasangan spanduk atau baliho yang menggunakan paku di pohon.
"Jika dibiarkan maka akan merusak dan mengancam pohon," imbuh dia.