REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Organisasi Angkutan Darat (Organda) DKI Jakarta menyayangkan putusan Mahkamah Agung (MA) yang mencabut aturan soal transportasi online.
"Putusan MA tersebut mengabaikan peran pemerintah dalam mengatur tata kelola angkutan umum," kata Ketua Organda DKI Jakarta, Shafruhan, Rabu (23/8).
Sebelumnya, MA mencabut sejumlah pasal dalam Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 26 Tahun 2017 tentang Penyelenggaraan Angkutan Orang dengan Kendaraan Bermotor Umum Tidak Dalam Trayek. Putusan MA itu berdasarkan Rapat Permusyawaratan MA pada 20 Juni 2017. Di mana, MA mengabulkan permohonan hak uji materiil dari Sutarno dkk.
Menurut Shafruhan, putusan MA yang mengabulkan permohonan hak uji materiil para pemohon mengenai angkutan berbasis aplikasi online menimbulkan tanda tanya. Apalagi, sejauh ini model transportasi online belum ada aturannya.
"Mereka menentukan tarif sendiri itu kan melecehkan pemerintah, itu perusahaan aplikasi nyata-nyata melecehkan pemerintah," urainya.
Kuota, aturan tarif, wilayah operasional, status angkutan kemudian diatur dan ditentukan daerah masing-masing. iberikan kepada daerah karena kemampuan masyarakat dalam satu daerah berbeda dengan daerah lainnya.
Ia menyebut perbedaan kemampuan masyarakat di Jakarta dan Bandung yang jaraknya relatif dekat. Pemerintah daerah diberi kewenangan mengatur karena memahami situasi dan kondisinya.
"Bayangkan tarif perusahaan aplikasi menentukan sendiri mereka. Salah satu yang dicabut MA kan tarif dan kuota dalam pasal-pasal itu. Ini yang jadi pertanyaan kita," kata Shafruhan.