REPUBLIKA.CO.ID, BANDUNG -- Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tjahjo Kumolo mengimbau Sekretaris Daerah yang mengikuti penjaringan partai politik untuk menjadi calon kepala daerah untuk mundur dari jabatannya. Imbauan ini dikatakan menyikapi beberapa sekda yang hendak mengikuti kontestasi politik.
Tjahjo menyatakan, sekda merupakan jabatan profesional untuk pemerintah daerah. Sementara kepala daerah menjadi jabatan politik. Sehingga dikhawatirkam ketika sudah ada kecenderungan politik, maka tanggungjawabnya akan terbengkalai.
"Saya mengingatkan kepada sekda, sekda itu administratif yang melaksanakan fungsi dan tugas pemerintah daerah, jabatan politis itu gubernur dan wakil gubernur, kalau sekda ikut-ikutan jabatan politis, ya tata kelola pemerintahan jadi buyar," kata Tjahjo ditemui di Hotel Holiday Inn, Kota Bandung, Selasa (22/8).
Politikus PDIP ini berkata pencalonan diri sebagai balon kepala daerah merupakan hak seorang sekda sebagai warga negara. Namun alangkah lebih baiknya jika mundur dari jabatannya sehingga kinerja pemerintah daerah tidak terganggu.
Secara aturan, kata dia, ASN wajib mundur pada saat sah di daftarkan ke KPU untuk mengikuti kontestasi Pilkada. Hanya saja ia memandang seorang yang akan mengikuti politik praktis akan sulit bagi seorang ASN bertindak netral di saat dia sudah mencalonkan diri dalam suatu pemilihan kepala daerah.
"Kalau Sekda Jabar mau nyalon boleh, itu hak warga negara. Mundur dong dari sekda, sekarang juga, kalau enggak dia sibuk masang gambar, bendera, baliho, terbengkalai tugas pokoknya," ujarnya.
Ia pun menyebutkan jika kepala daerah merasa keikutsertaan sekdanya dalam ranah perpolitikan, kepala daerah bisa mengajukan usulan penggantian sekda. Menurutnya hingga kini sudah ada beberapa pengajuan pergantian sekda yang ikut kontestasi Pilkada.
"Ini untuk seluruh sekda, saya kemaren melaporkan ke presiden, ada enam sekda yang diganti, nggak apa-apa tidak harus lima tahun (diganti)," tuturnya.
Ia pun mengakui, Gubernur Jabar sudah menyuratinya terkait pencalonan Sekda Jabar pada Pilgub Jabar 2018 mendatang. Nantinya akan diberikan rekomendasi langkah yang harus ditempuh pemerintah daerah menyikapi hal tersebut dengan berbagai pertimbangan dan alasan melalui pengecekan yang dilakukan kepada gubernur dan wakil gubernur, ketua DPRD, sampel dari OPD, serta sampel bupati/wali kota.