REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA — Kuasa Hukum jamaah First Travel dalam perkara Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) terhadap First Travel, Anggi Putra Kusuma, menyambut baik putusan majelis hakim yang mengabulkan gugatan PKPU yang diajukan kliennya.
Menurut Anggi, dikabulkannya gugatan tersebut menjadi napas bagi PT First Anugerah Karya Wisata sehingga bisa hidup kembali. Bagi jamaah yang mengajukan gugatan PKPU penting agar First Travel bisa hidup lagi karena sekarang ini, jajaran direktur perusahaan sudah ditahan dan pemerintah pun telah mencabut izin First Travel.
"Personal perusahaan, direktur, sudah ditangkap, izin juga dicabut. Perseroan ini akan jadi zombie. Enggak bisa bergerak. Dengan adanya PKPU ini kan sama saja dengan beroperasi, bisa hidup apa enggak, kalau misal enggak bisa hidup, ya harus mati, pailit," kata dia seusai sidang putusan PKPU First Travel di PN Jakarta Pusat, Selasa (22/8).
Dengan putusan ini, kegagalan First Travel yang memberangkatkan kliennya, yakni Hendarsih, Euis Hilda Ria, dan Ananda Perdana Saleh untuk berangkat umrah termasuk kategori utang. Selanjutnya, First Travel punya batas waktu untuk menyelesaikan sengketa ini.
Putusan ini juga memiliki konsekuensi hukum bagi First Travel kalau tidak menjalankan proposal perdamaian. Anggi menuturkan, setelah putusan ini pihak kuasa hukum akan menyerahkan kepada jajaran pengurus restrukturisasi utang yang menjadi mediator antara First Travel dan jamaah.
Dia juga akan menunggu usulan proposal perdamaian yang berisi tentang tawaran-tawaran dari pihak First Travel. "Intinya, kami menyambut baik PKPU ini, dia diberikan napas agar bisa hidup,” kata dia.
Majelis hakim sidang PKPU Pengadilan Negeri Jakarta Pusat mengabulkan gugatan PKPU yang diajukan tiga nasabah perusahaan travel umrah, PT First Anugerah Karya Wisata alias First Travel, Selasa (22/8). Tiga nasabah tersebut, Hendarsih, Ananda Perdana Saleh, dan Euis Hilda Ria.
"Majelis mengabulkan PKPU sementara dalam waktu 45 hari sejak tanggal putusan ini dibacakan," kata Ketua Majelis Hakim John Tony Hutauruk saat membacakan putusan perkara PKPU First di PN Jakarta Pusat, Selasa (22/8).
Selain itu, majelis juga mengangkat empat pengurus restrukturisasi utang yang bertugas untuk menjembatani pihak First Travel dan pihak nasabah. Majelis dalam kesempatan itu menganggap cukup alasan untuk mengabulkan gugatan karena permohonan PKPU itu telah memenuhi UU 37/2004 tentang kepailitan dan PKPU. "Berdasarkan Pasal 225 ayat 3 dan 4 UU 37/2004 beralasan untuk dikabulkan," kata hakim.
Tiga penggugat merupakan calon jamaah umrah yang telah membayar lunas biaya kepada First Travel, tetapi tidak kunjung diberangkatkan umrah. Total tagihan ketiga pemohon tersebut mencapai Rp 54,4 juta. Sebelum melayangkan gugatan, ketiganya sudah menagih pembayaran utang ini, tetapi tidak pernah direspons oleh First Travel.