REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Bareskrim Polri menyita sebanyak tujuh bangunan berupa rumah dan gedung terkait kasus penipuan, penggelapan dan pencucian uang pembayaran puluhan ribu calon peserta umrah PT First Anugerah Karya Wisata atau First Travel.
"Aset-asetnya antara lain rumah di Sentul City, rumah di Kebagusan Jakarta Selatan, rumah di Cilandak, kantor First Travel di Depok, kantor di TB Simatupang, kantor di Rasuna Said dan butik di Kemang. Butik ini usaha istrinya," kata Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri Brigjen Pol Herry Rudolf Nahak di Kantor Bareskrim, Kementerian Kelautan dan Perikanan, Jakarta, Selasa (22/8).
Ia merinci tujuh bangunan tersebut yakni sebuah rumah mewah di Sentul City, Jawa Barat; rumah di Kebagusan Dalam, Pasar Minggu, Jakarta Selatan; rumah kontrakan di Cilandak, Jaksel; Kantor First Travel di Cimanggis, Depok; Kantor First Travel di Jalan TB Simatupang, Jaksel; Kantor First Travel di Jalan HR Rasuna Said, Jaksel; dan butik milik Anniesa di Jalan Bangka Raya Kemang, Jaksel.
Sementara lima kendaraan yang disita polisi dalam kasus ini yakni Volks Wagen Caravelle warna putih nopol F 805 FT, Mitsubishi Pajero warna putih nopol F 111 PT, Toyota Vellfire warna putih nopol F 777 NA, Daihatsu Sirion warna putih nopol B 288 UAN dan Toyota Fortuner warna putih nopol B 28 KHS.
"Selain itu ada 11 mobil lainnya yang masih ditelusuri karena sudah dijual sebelum tersangka ditangkap," katanya.
Sementara polisi juga menyita delapan senjata airsoftgun laras panjang dan sebuah pistol milik Andika. Senjata-senjata tersebut ditemukan saat polisi menggeledah rumah Andika dan Anniesa di Sentul City.
"Airsoftgun itu sepertinya bagian dari gaya hidup tersangka. Kalau soal ditemukannya peluru tajam masih diselidiki," katanya.
Sementara sebanyak 14.636 paspor milik jamaah telah disita polisi sebagai barang bukti. "Paspor yang kami sita ada lebih dari 14 ribu paspor. Nanti akan mulai kami kembalikan ke para pemiliknya," katanya.
Herry mengatakan total jumlah jamaah yang mendaftar paket promo umrah yang ditawarkan First Travel sejak Desember 2016 hingga Mei 2017 sebanyak 72.682 orang.
Sementara dalam kurun waktu tersebut, jumlah jamaah yang sudah diberangkatkan ada 14 ribu orang. Adapun jumlah jamaah yang belum berangkat sebanyak 58.682 orang.
Sementara perkiraan jumlah kerugian yang diderita jamaah atas kasus ini sebesar Rp848 miliar yang terdiri atas biaya setor paket promo umrah dengan total Rp839 miliar dan biaya sewa pesawat dengan total Rp9,5 miliar.
Sementara Andika juga tercatat memiliki utang kepada penyedia tiket sebesar Rp85 miliar, utang kepada penyedia visa Rp9,7 miliar dan utang kepada sejumlah hotel di Arab Saudi sebesar Rp24 miliar.
PT First Anugerah Karya Wisata atau First Travel menawarkan sejumlah paket umrah melalui para agennya dengan harga yang murah kepada para calon jamaah.
Paket 1 atau yang disebut paket promo umrah dipasarkan seharga Rp14,3 juta per jamaah. Paket reguler ditawarkan seharga Rp25 juta. Sementara paket VIP dengan harga Rp54 juta.
"Agar usaha tetap berjalan dan semakin menarik minat masyarakat, pelaku memberangkatkan sebagian jamaah umrah," katanya.
Kemudian pada Mei 2017, pelaku kembali menawarkan biaya tambahan kepada jamaah agar segera diberangkatkan dengan menambah uang sebesar Rp2,5 juta per jamaah untuk biaya sewa pesawat.
Selain itu pelaku juga menawarkan paket Ramadhan dengan biaya tambahan Rp3 juta - Rp8 juta per jamaah.
Dalam kasus dugaan penipuan dan penggelapan dana pembayaran puluhan ribu calon peserta umrah PT First Anugerah Karya Wisata atau First Travel, polisi telah menetapkan tiga tersangka, yakni Andika Surachman (Dirut), Anniesa Desvitasari (Direktur) serta Siti Nuraida Hasibuan alias Kiki Hasibuan (Komisaris Utama).
Andika diketahui merupakan pelaku utama penipuan, penggelapan dan pencucian uang dalam kasus ini. Sementara istri Andika, Anniesa dan adik Anniesa, Kiki berperan ikut membantu tindak pidana yang dilakukan Andika.
Atas perbuatannya, ketiga tersangka dikenakan pelanggaran Pasal 378 KUHP dan atau Pasal 372 KUHP Juncto Pasal 3 dan Pasal 4 Undang-undang Nomor 8 Tahun 2010 Tentang Tindak Pidana Pencucian Uang dan Pasal 28 Ayat 1 Jo 45A Ayat 1 UU Nomor 19 Tahun 2016 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.